Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

Kompas.com - 16/08/2021, 19:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021

“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya. Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi

Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman

Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

  • Semua bentuk buku dan catatan lainnya,
  • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,
  • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),
  • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,
  • Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan

Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

Baca juga: Daftar Benda yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian CPNS 2021

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

  • Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
  • Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
  • Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
  • Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
  • Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
  • Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
  • Mencoret/mengotori layar komputer

Baca juga: Simak Prosedur Ujian CPNS dengan Metode CAT BKN 2021

Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib

Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya:

  • Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi
  • Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur
  • Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Heboh Loker KAI Dianggap Sulit, Berapa Sih Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com