JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.
Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021
“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.
Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.
Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi
Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya. Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.
Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut
Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.
Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi
Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.
Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.
Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman
Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:
Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.
Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).
Baca juga: Daftar Benda yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian CPNS 2021
Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.
Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:
Baca juga: Simak Prosedur Ujian CPNS dengan Metode CAT BKN 2021
Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya: