Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

Kompas.com - 16/08/2021, 19:41 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pertahanan (Kemenhan) diwajibkan menjalani tes Swab Antigen sebelum mengikuti ujian.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Kemenhan Nomor: PENG/4/VII/2021 tentang Hasil Penetapan Keputusan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan pula sejumlah tata tertib selama seleksi bagi peserta ujian CPNS 2021 di lingkungan Kemenhan.

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021

“Peserta seleksi CPNS Kemhan agar membawa dan menunjukkan hasil Swab Antigen dengan keterangan non reaktif/reaktif, yang masih berlaku efektif 2 hari kepada panitia seleksi, pada saat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dan jika tidak membawa hasil Swab Antigen, pihak Pengamanan tidak memperkenankan untuk memasuki lokasi tes,” demikian bunyi salah satu poin pengumuman tersebut.

Jika peserta dinyatakan positif, maka peserta tersebut wajib membawa surat keterangan yang menyatakan positif Covid-19.

Selain itu, peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta Seleksi (sesuai tahapan yang dilaksanakan) dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Pengganti Identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan ke panita seleksi (petugas veifikator) pada saat registrasi

Selanjutnya, peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian dimulai atau sesi sebelumnya. Peserta juga wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia dengan benar, serta melakukan verifikasi data sebelum memasuki ruang briefing.

Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Kemudian, peserta wajib melakukan registrasi dan mendapatkan nomor PIN registrasi dari Panitia Seleksi (Admin) sebelum tes dimulai.

Peserta juga harus merupakan orang yang sama sesuai dengan foto dan biodata yang tercantum di dalam Kartu Tanda Peserta Seleksi

Lalu, peserta wajib berpakaian dengan sopan menggunakan kemeja wara putih celana panjang/rok berwarna hitam (bukan celana/rok jeans), sepatu pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang memakai jibab, menggunakan warna hitam.

Lebih lanjut, peserta diminta menempatkan diri pada tempat/zona yang telah ditentukan oleh panitia.

Baca juga: Ini Prosedur Tes CAT CPNS untuk Peserta Positif Covid-19 dan Isoman

Peserta juga harus meletakkan/menyimpan semua barang bawaan berupa:

  • Semua bentuk buku dan catatan lainnya,
  • Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet telepon seluler (handphone/HP), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun,
  • Semua bentuk alat tulis kecuali yang disediakan oleh panitia (kertas dan pensil),
  • Makanan, minuman, rokok, rokok elektrik dan lain sebagainya,
  • Tas/ransel atau sejenisnya pada tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh panitia dan menerima kartu tanda penitipan

Jika sudah demikian, peserta wajib memasuki ruang uijan sesuai nomor urut registrasi dengan tertib dan menempatkan diri pada posisi komputer sesuai arahan petugas panitia.

Peserta kemudian mengoperasikan perangkat komputer setetah ada instruksi dari petugas panitia (memasukkan PIN dan membuka aplikasi).

Baca juga: Daftar Benda yang Wajib dan Tidak Boleh Dibawa Saat Ujian CPNS 2021

Setelah itu, peserta mengerjakan semua soal yang diujikan setelah ada perintah dari petugas CAT sesuai alokasi waktu yang ditentukan. Terakhir, peserta bisa meninggalkan ruangan ujian dengan tertib.

Sejalan dengan itu, terdapat sejumlah larangan dalam ujian CPNS Kemenhan 2021 sebagai berikut:

  • Membawa senjata api/tajam dan atau bahan berbahaya lainnya ke lokasi pelaksanaan ujian
  • Menyuruh orang lain (menggunakan joki) untuk mengerjakan soal ujian
  • Bertanya/berbicara/bekerja sama kepada sesama peserta seleksi
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin dari panitta
  • Keluar ruang ujian selama tes berlangsung, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Merokok, makan atau minum di dalam ruang ujian
  • Melakukan kegiatan yang mengganggu peserta lainnya
  • Menggunakan komputer yang tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh panitia
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Memasang perangkat apapun pada komputer CAT
  • Mencoret/mengotori layar komputer

Baca juga: Simak Prosedur Ujian CPNS dengan Metode CAT BKN 2021

Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib

Terdapat sejumlah sanksi bagi para pelanggar tata tertib ujian CPNS Kemenhan. Berikut sanksi selengkapnya:

  • Peserta yang tidak melaksanakan kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam tata tertib ini dapat dikenai sanksi mulai dan teguran lisan hingga pembatalan status sebagai peserta seleksi
  • Peserta yang datang pada saat sesudah briefing/pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes dan dianggap gugur
  • Peserta seleksi yang didapati secara sengaja membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi (telepon seluler, handy talky, dan lain sebagainya), kamera dalam bentuk apapun dan berupaya melakukan kecurangan lainya dianggap gugur dan dikeluarkan dan ruangan seleksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com