Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Minta Peserta Manfaatkan Layanan Non-Fisik untuk Akses Data Subsidi Gaji

Kompas.com - 16/08/2021, 19:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan melalui kanal non-fisik, terutama terkait dengan subsidi upah.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non-fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.

"Kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku," imbaunya melalui keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).

Baca juga: 2 Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Terdapat beberapa kanal yang dapat diakses terkait informasi BSU ini, yakni melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, serta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sementara jika peserta sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah.

Bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kanal lainnya yakni melalui layanan Whatsapp di nomor 0813-8007-0175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).

Lebih lanjut, pekerja diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.

Cara yang terakhir, peserta atau pekerja yang terdata pada BPJS Ketenagakerjaan ingin mengetahui berhak atas BSU tersebut bisa langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa identitas diri (KTP) sekaligus kartu pesertanya.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via WA BPJS Ketenagakerjaan

Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021.

Dalam Kepmenaker disebutkan kriteria yang berhak menerima bantuan subsidi gaji antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com