Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Bisa Ajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar untuk Kuliah, Ini Syaratnya

Kompas.com - 17/08/2021, 06:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan Tugas Belajar atau Izin Belajar jika ingin mengembangkan kompetensinya melalui jalur pendidikan formal.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah PNS boleh kuliah lagi setelah diangkat sebagai abdi negara, jawabannya adalah boleh asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa beda Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi PNS? Secara umum, sebenarnya dua jalur pendidikan tersebut hampir sama karena sama-sama menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi.

Baca juga: Simak Syarat PNS Ajukan Mutasi Kerja

Namun perbedaanya terletak pada biaya pendidikan. Jika mendapatkan persetujuan Tugas Belajar, maka biaya pendidikan PNS tersebut tidak ditanggung sendiri. Sedangkan biaya pendidikan Izin Belajar ditanggung oleh PNS yang bersangkutan.

Selain Tugas Belajar dan Izin Belajar, pengembangan kompetensi bagi PNS juga dapat dilakukan melalui pelatihan meliputi Pelatihan Klasikal seperti seminar atau kursus dan Pelatihan non-Klasikal seperti magang, e-Learning, Pelatihan Jarak Jauh atau Pertukaran dengan Pegawai Swasta.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Ibtri Rejeki menyebut kedua skema pengembangan kompetensi PNS tersebut harus melalui sejumlah tahapan dan persyaratan.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

“Tentu ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan saat akan mengajukan pengembangan kompetensi bagi PNS, baik itu melalui skema Tugas Belajar dan Izin Belajar maupun program Pelatihan Klasikal dan non-Klasikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (17/8/2021).

Syarat pengajuan Tugas Belajar untuk PNS

Lebih lanjut Ibtri menguraikan syarat dan prosedur bagi PNS yang ingin menempuh Tugas Belajar, yakni sebagai berikut:

  • harus memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  • mendapatkan Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang;
  • biaya pendidikan bersumber dari negara, bantuan pemerintah asing, swasta asing, badan internasional sponsor atau yang lain;
  • dibebaskan dari jabatan struktural dan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional;
  • tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat;
  • program studi akreditasi Universitas yang dituju minimal B.

Baca juga: Pidato di DPR, Jokowi Tak Bahas soal Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com