Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas dan Kapasitas Tempat Ibadah Bertambah

Kompas.com - 17/08/2021, 06:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan hasil evaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 pada 7 Agustus hingga Senin (16/8/2021), pemerintah kembali mencoba memperluas cakupan kota untuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada wilayah level tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus Koordinator Penanganan PPKM Darurat Wilayah Jawa-Bali mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin.

Ini dibuktikan melalui sistem Peduli Lindungi, yang menunjukkan 1.015.303 orang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja atau mal.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4, Bisa Makan di Mal dengan Waktu Maksimal 30 Menit

Sebanyak 619 orang tidak diizinkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan atau mal menjadi 50 persen dan memberikan akses dine-in sejumlah 25 persen atau dua orang per meja pada pusat perbelanjaan selama seminggu ke depan di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin.

Selain pusat perbelanjaan, sambung Luhut, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan-perusahan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang ditentukan oleh oleh Kementerian Perindustrian.

Total pekerja yang akan mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390.000 orang.

"Industri tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan tersebut wajib menggunakan applikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan nonkaryawan yang masuk ke lokasi pabrik," kata dia.

Baca juga: Masuk Mal Harus Scan QR Barcode Pedulilindungi, Simak Caranya

Sementara itu, untuk pengaturan aktivitas olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu maupun kelompok dengan jumlah tidak lebih dari 4 orang serta tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kota/kabupaten dengan PPKM level 3," ucap Luhut.

Pengaturan lainnya, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3.

Tak lupa, mantan Menko Polhukam ini mengingatkan penerapan protokol kesehatan yang baik selama menjalani ibadah di tempat ibadah.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status PPKM Level 4, 3 dan 2 hingga 23 Agustus 2021.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Aturan Wajib Vaksin bagi Pengunjung Mal

Terdapat 8 tambahan kabupaten/kota yang masuk ke kategori PPKM Level 3 sehingga totalnya mencapai 61 kabupaten/kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com