JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.
Regulasi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan untuk Masuk Mal dan Makan di Restoran
Termasuk salah satunya mengatur transportasi perjalanan jarak jauh. Namun, syarat transportasi untuk perjalanan jarak jauh sama seperti Inmendagri No. 30/2021.
Di dalam Inmendagri terbaru ini tertulis, untuk wilayah PPKM Level 4, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 untuk pesawat udara serta tes antigen pada H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Perlu diperhatikan, syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Baca juga: Luhut: Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi, PPKM Tetap Diterapkan
Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Untuk pengaturan transportasi di wilayah level 3, tidak berbeda jauh dengan level 4.
Hanya saja, yang membedakan adalah bagi transportasi udara pada level 3 tidak diharuskan menunjukkan vaksinasi dosis kedua.
Selain itu, di wilayah level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.