Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Makan di Warteg, Restoran, dan Kafe Outdoor Dibatasi 30 Menit

Kompas.com - 17/08/2021, 09:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru sebagai acuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 yang telah diperpanjang.

Instruksi tersebut termaktub di dalam Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Kali ini, pengunjung yang ingin makan dan minum di tempat makan tersebut telah diperpanjang masanya selama 30 menit.

Berbeda dengan PPKM sebelumnya yang berlangsung 7-16 Agustus, pengunjung yang makan di warteg hanya diperbolehkan makan selama 20 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat, dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," isi dari Inmendagri No. 34 tersebut, Selasa (17/8/2021).

Sementara itu, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau indoor, entah itu berada lokasi luar pusat perbelanjaan maupun yang berada dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan makan di tempat (dine-in).

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan ruang terbuka atau outdoor, diizinkan makan di tempat.

Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Aturan untuk Masuk Mal dan Makan di Restoran

Asalkan, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Untuk kategori rumah makan serta kafe wilayah outdoor hanya diperbolehkan beroperasional sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 hingga 23 Agustus.

Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah yang menilai bahwa angka kasus Covid-19 mulai menurun. Untuk kasus konfirmasi positif turun sebesar 76 persen sedangkan angka kasus aktif turun 53 persen.

Begitu pula, dengan jumlah kematian yang menurut pemerintah terus alami penurunan, sebaliknya angka kesembuhan positif Covid-19 justru terus bertambah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Uji Coba Pembukaan Mal Diperluas dan Kapasitas Tempat Ibadah Bertambah

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan 8 kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com