JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) mengeluhkan lambatnya perizinan terkait proses konsesi pelabuhan.
Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa menyebut, hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangi perjanjian konsesi. Karena itu, ia mengharapkan agar proses perizinan konsesi pelabuhan dipercepat.
"Semenjak terbitnya UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).
Baca juga: Ada Pungutan Liar di Pelabuhan, Masyarakat Bisa Adukan di Sini
Aulia Febrial Fatwa menjelaskan bahwa konsesi yang dimaksud adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.
Untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.
“Dan untuk mencari jalan keluar sekaligus mengetahui apa yang menjadi hambatannya kami membuat webinar yang mengundang dari pemangku kepentingan yang terkait konsesi untuk mendiskusikan minimal ada solusinya," kata Febri.
Webinar tersebut sudah digelar pada Selasa (17/8/2021) dengan tema 'Hambatan Badan Usaha Pelabuhan hadapi Proses Konsensi Pelabuhan' yang diikuti oleh para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pelaku usaha di bidang pelabuhan.
Baca juga: Kemenhub Tetapkan Konsorsium Pengelola Pelabuhan Anggrek Gorontalo
Webinar yang dikuti oleh 466 peserta ini selain untuk memberikan pemahaman tentang konsesi sekaligus merupakan sosialisasi PM 48 Tahun 2021 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya yang mencabut PM 15 Tahun 2015.
Terkait lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Subagiyo ikut buka suara.
Subagiyo menegaskan bahwa untuk proses konsesi di Pemerintah, dalam hal ini Kemenhub, relatif cepat selama proses di hulunya tidak terdapat masalah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.