Dari Laporan Keuangan Garuda semester I/2018 juga terungkap bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496 sempat beberapa kali diubah kedua pihak.
Perubahan meliputi perpanjangan waktu berlaku serta penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016.
Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, di mana kontrak telah habis September 2017 lalu.
Nah, pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali menerima penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.
Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id
Sekadar informasi, hubungan antara Garuda-Rolls Royce belakangan menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.
Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.
Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai GBP 671 juta. Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.
Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia. Di mana Rolls Royce memberikan uang seilai 20 juta dollar AS kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330. Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kemudian digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce.
Dus, kini keduanya sepakat berdamai. Sayangnya, Prasetyo tidak mengungkap isi perjanjian perdamaian kepada publik, termasuk nasib ganti rugi sebesar Rp 640 miliar itu. (Titis Nurdiana)
Baca juga: HUT Ke-76 RI, Kementerian PUPR Rampungkan 3 Ruas Tol dan 1 Jalan Nasional
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia berdamai dan cabut gugatan ke Rolls Royce, ini perkaranya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.