Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Garuda Indonesia dan Rolls Royce Berujung Damai

Kompas.com - 17/08/2021, 20:19 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berdamai dengan Rolls Royce dan Rolls Royce Total Care Services Ltd (Rolls Royce).

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Senin (16/8/2021), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Prasetio menyatakan, kesepakatan perdamaian tercapai dalam proses mediasi.

Proses mediasi ini lantas ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Perjanjian Perdamaian pada tanggal 12 Agustus 2021.

Perdamaian disepakati sehubungan pembatalan perjanjian yang diajukan PT Garuda Indonesia Tbk terhadap Rolls Royce pada 12 September 2018.

Prasetyo juga mengungkap bahwa dengan adanya perjanjian perdamaian maka perusahaan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disepakati bersama dengan Rollys Royce Plc dan Rollys Royce Total Care Services Ltd di hadapan mediator.

Baca juga: Badan Usaha Pelabuhan Keluhkan Lambatnya Proses Perizinan Konsesi

Garuda juga akan mencabut gugatan dalam Perkara 507/2018. Gugatan ini sebelumnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Perkara Nomor 507/pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst di (perkara 507/2018).

Berdasarkan jejak rekam perkara Nomor 507/2018, Garuda (GIAA) menggugat Rolls Royce PLC, dan Rolls Royce Total Care Services Limited pada tanggal 13 September 2018.

Dua perusahaan manufaktur pesawat asal Manchester, Inggris ini dituding melakukan kecurangan atas perjanjian dengan Garuda. Ini juga yang lantas menjadi muasal tindak korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar .

Dalam gugatannya saat itu di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018), Kuasa Hukum Garuda Ery Hertiawan menyatakan, perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat.

Atas gugatan ini, Garuda meminta kedua tergugat untuk membayar ganti rugi senilai Rp 640,94 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng.

Baca juga: Timur Sukirno, Pengacara Spesialis Pailit yang Jadi Komisaris Garuda

Dari Laporan Keuangan Garuda semester I/2018 juga terungkap bahwa, perjanjian Total Care DEG 5496 sempat beberapa kali diubah kedua pihak.

Perubahan meliputi perpanjangan waktu berlaku serta penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, dilakukan pada 2012, dan 2016.

Sementara perpanjangan kontrak dilakukan pada 2015, di mana kontrak telah habis September 2017 lalu.

Nah, pada 22 Desember 2017, Garuda kembali menerima kembali menerima penawaran perpanjangan Total Care DEG 5496. Namun hingga kini, belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Sekadar informasi, hubungan antara Garuda-Rolls Royce belakangan menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar. Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai EUR 1,2 juta, dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.

Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.

Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai GBP 671 juta. Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.

Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia. Di mana Rolls Royce memberikan uang seilai 20 juta dollar AS kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330. Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kemudian digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce.

Dus, kini keduanya sepakat berdamai. Sayangnya, Prasetyo tidak mengungkap isi perjanjian perdamaian kepada publik, termasuk nasib ganti rugi sebesar Rp 640 miliar itu. (Titis Nurdiana)

Baca juga: HUT Ke-76 RI, Kementerian PUPR Rampungkan 3 Ruas Tol dan 1 Jalan Nasional

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Garuda Indonesia berdamai dan cabut gugatan ke Rolls Royce, ini perkaranya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Potensi Pasar Kendaraan Listrik RI Besar, Produsen Otomotif Ungkap Alasannya

Whats New
Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Link PDF PPPK 2023 Kementerian PUPR, Usia Pelamar Maksimal 57 Tahun

Whats New
Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Kunjungi Pasar Tanah Abang, Mendag Borong Baju hingga Aksesoris

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Menkop Teten Minta TikTok Bikin Perusahaan di Indonesia jika Ingin Berbisnis

Whats New
Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Menkop Teten Minta TikTok Segera Tutup Sendiri Platform TikTok Shop

Whats New
Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Pedagang Tanah Abang Curhat ke Mendag: Pak, Pengunjung Enggak Ada yang Datang

Whats New
Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Harga Wifi Biznet Per Bulan di Semua Daerah

Spend Smart
FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

FLOII Resmi Digelar, Ajang Kumpul Pehobi hingga Pelaku Usaha Tanaman Hias

Whats New
TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan 'Stunting'

TJSL BTN Salurkan KPR Mikro hingga Bantuan untuk Pencegahan "Stunting"

Whats New
Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk 'Startup' Lokal

Mandiri Capital Buka Program Pengembangan Bisnis untuk "Startup" Lokal

Work Smart
Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Dana Darurat untuk Perbaikan Rumah Penting Dimiliki, Ini Penjelasannya

Spend Smart
Ini Alasan Pamapersada 'Ramaikan' Bisnis Panas Bumi, Memasuki 'Senja Kala' Batu Bara

Ini Alasan Pamapersada "Ramaikan" Bisnis Panas Bumi, Memasuki "Senja Kala" Batu Bara

Whats New
Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan 'Seller'

Menteri Teten Pastikan Pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Medsos Tak Rugikan "Seller"

Whats New
Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Daftar 55 Kereta Api yang Mendapatkan Diskon Tiket di KAI Expo 2023

Whats New
Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Bank DKI Sediakan Layanan Pembayaran Nontunai di RSUD Kebayoran Lama

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com