Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: RI Masuk Jajaran Negara dengan Pemulihan Ekonomi yang Baik

Kompas.com - 18/08/2021, 10:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut pemulihan ekonomi Indonesia di kuartal II-2021 sudah melampaui masa sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang pemulihan ekonominya sudah lebih baik dibandingkan sebelum pandemi.

Di ASEAN, pemulihan ekonomi negara-negaranya masih berada di bawah level sebelum pandemi.

"(Namun) Indonesia justru termasuk negara di ASEAN yang di 2021 sudah melampaui masa sebelum pandemi. Ibaratnya kalau ASEAN pada tahun 2020 turun tangga 3-4 anak tangga, 2021 naik anak tangganya 4. Jadi belum recover sepenuhnya," kata Febrio dalam webinar Tanya BKF di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Febrio juga membandingkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan beberapa negara Eropa. Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi RI kuartal II sebesar 7,07 persen lebih baik dibandingkan negara Eropa.

Baca juga: Kemenaker Dapati Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam, Masyarakat Diminta Hati-hati

Menurut dia, kebanyakan negara hanya pulih tinggi karena base effect dari pertumbuhan minus di kuartal II-2020 lalu. Di Inggris misalnya, dari -21,4 persen (yoy) di kuartal II-2020 menjadi 22,2 persen (yoy).

Pemulihan ekonomi Perancis bahkan sama dengan kontraksi tahun lalu, yakni dari -18,7 persen (yoy) menjadi 18,7 persen (yoy) di kuartal II-2021.

Ada pula negara lain yang angka pertumbuhan ekonominya lebih rendah dibanding angka kontraksi, seperti Italia dari -18,2 persen menjadi 17,3 persen, Malaysia dari -17,2 persen menjadi -16,1 persen, dan Singapura -13,3 persen menjadi -14,3 persen.

"Indonesia yang better (lebih baik). (Kuartal II 2020) turun 5 anak tangga (-5,32 persen), tahun 2021 kita naiknya 7 anak tangga. Artinya selain base effect dari 2020, kita sudah recover. Ada tambahan pertumbuhan ekonomi di atas base effect sekitar 2 persen," ucap Febrio.

Baca juga: Naik Rp 4.000, Simak Rincian Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com