Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta dan Husein Sastranegara Turun Jadi Rp 495.000

Kompas.com - 18/08/2021, 10:41 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif pemeriksaan tes PCR oleh Farmalab di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara Bandung diturunkan menjadi Rp 495.000.

Harga tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021 dengan hasil pemeriksaan selesai 1x24 jam.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano menuturkan, penurunan tarif ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca juga: Jokowi Turunkan Harga Tes PCR Jadi Rp 450.000, Ini Tanggapan Perhimpunan RS

“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di kedua bandara tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp495.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar Yado Yarismano dalam keterangan resminya, Rabu (18/8/2021).

Yado menambahkan Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” ujar Yado Yarismano.

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3, sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00 - 16.00 WIB.

Baca juga: Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucer Tes Antigen-PCR

Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp125.000 di seluruh bandara yang dikelola AP II.

Seperti diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com