JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap II usai BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (16/8/2021), telah menyerahkan data penerima BSU sebanyak 1,25 juta pekerja.
Salah satu kriteria penerima BSU di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021, adalah pekerja dengan gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, kriteria gaji maksimal Rp 3,5 juta yang diterima pekerja bukanlah take home pay atau gaji bersih beserta tunjangan, melainkan murni gaji pokok.
Baca juga: Simak, Ini 4 Tahapan Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta
"Sesuai dengan definisi gaji adalah pendapatan tetap yang diterima pekerja setiap bulan. Gaji beda dengan take home pay," kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Pada akhir Juli 2021, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BSU tahap pertama sebanyak 1.000.200 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji.
Namun, 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Lalu, 10.378 pekerja dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.
Baca juga: Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji
Berikut cara mengetahui pekerja yang berhak atas bantuan dari pemerintah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Di tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.