Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Usia di Bawah 12 Tahun Masih Dilarang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kompas.com - 18/08/2021, 12:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, PT KAI (Persero) menegaskan bahwa anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang naik kereta api jarak jauh.

VP Public Relations KAI Joni Martinus membeberkan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh.

Namun, KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.

 

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali

Pada periode 10-17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik kereta api perjalanan jarak jauh.

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus, sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.

Baca juga: Pengusaha Yakin Pelonggaran PPKM Bisa Genjot Jumlah Pengunjung Mal

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian sebelum diberlakukannya PPKM sebanyak 86.514 pelanggan.

Artinya, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Makan di Warteg, Restoran, dan Kafe Outdoor Dibatasi 30 Menit

Sementara syarat perjalanan menggunakan KA lokal senagai berikut:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com