Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - Diperbarui 30/09/2021, 08:02 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji diperluas menjadi di 34 Provinsi dengan tersebar di 514 kota/kabupaten.

Sebelumnya, kriteria penerima subsidi gaji ini hanya diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.

Baca juga: Simak, Ini 4 Tahapan Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan, Pemerintah pun memutuskan untuk untuk memperluas cakupan penerima program subsidi gaji ini.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Adapun realisasi penyaluran BLT subsidi upah ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," sebutnya.

Indah mengatakan, data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 8.508.527 calon penerima.

Setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

Program subsdi gaji tahun ini, rencananya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal ini sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," kata dia.

Lalu, bagaimana cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com