Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Ini 3 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - Diperbarui 30/09/2021, 08:02 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penerima program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji diperluas menjadi di 34 Provinsi dengan tersebar di 514 kota/kabupaten.

Sebelumnya, kriteria penerima subsidi gaji ini hanya diberikan kepada para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, kebijakan perluasan penerima BSU ini diputuskan lantaran adanya sisa anggaran.

Baca juga: Simak, Ini 4 Tahapan Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Setelah melakukan koordinasi dengan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan, Pemerintah pun memutuskan untuk untuk memperluas cakupan penerima program subsidi gaji ini.

"Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp 1.791.477.000.000 (Rp 1,7 triliun) dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp 8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (29/9/2021).

Adapun realisasi penyaluran BLT subsidi upah ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6.9 triliun.

"Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja," sebutnya.

Indah mengatakan, data calon penerima BSU yang diterima Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan mencapai 8.508.527 calon penerima.

Setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang duplikasi bantuan sosial (bansos) atau telah menerima bantuan sosial lain. Data tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU.

Program subsdi gaji tahun ini, rencananya akan dirampungkan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 hingga akhir Oktober 2021 mendatang. Hal ini sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah.

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," kata dia.

Lalu, bagaimana cara cek penerima subsidi gaji Rp 1 juta?

Baca juga: Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dicairkan Penuh, Tak Kena Biaya Admin

Saat ini, setidaknya ada tiga cara untuk mengecek status penerima subsidi upah.
Berikut rangkumannya:

Lewat Website BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
  2. Isi NIK yang tertera pada KTP
  3. Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
  4. Isi tanggal lahir
  5. Tandai centang pada captcha
  6. Klik "Lanjutkan"
  7. Anda akan mendapati notifikasi apakah termasuk sebagai penerima BSU, data Anda sedang diverifikasi, atau tidak termasuk sebagai penerima BSU.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Lewat Website Kementerian Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
  2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk. Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU. Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Baca juga: Tahap II, BP Jamsostek Serahkan 1,25 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji

Whatsapp

Laman untuk mengecek BSU di BPJS Ketenagakerjaan sempat mengalami kendala untuk bisa diakses saat pertama kali dibuka.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan cek penerima subsidi gaji melalui aplikasi Whatsapp.

Masyarakat bisa mengatasi masalah tersebut dengan menghubungi nomor Whatsapp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.

Nomor WA BPJS Ketenagakerjaan tersebut bisa diakses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJamsostek.

Baca juga: 2022, Anggaran Subsidi Energi Naik 4 Persen Jadi Rp 134 Triliun

Adapun informasi yang dapat diperoleh sebagai berikut:

  • Informasi kepesertaan
  • Informasi klaim
  • Informasi kanal layanan
  • E-form pengaduan
  • Informasi calon penerima bantuan subsidi gaji 2021

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021 Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Subsidi Gaji 3,2 Juta Pekerja Sudah Dicairkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com