JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan naik kereta api (KA) pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021.
Artinya, syarat naik kereta api jarak jauh masih berlaku, termasuk ketentuan mengenai anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA jarak jauh.
“KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19 dimana salah satunya adalah pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Jawa-Bali
Ini berarti yang boleh naik KA jarak jauh hanyalah masyarakat yang berusia mulai 12 tahun ke atas. Itu pun wajib memenuhi persyaratan naik kereta api jarak jauh.
Penumpang KA Jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.
Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA jarak jauh, namun KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.
Pada periode 10-17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun yang ditolak berangkat naik KA jarak jauh.
Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut yaitu sebanyak 4.727 calon pelanggan.
Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan naik kereta api lainnya seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh selengkapnya:
Baca juga: Simak, Ini Syarat Naik KRL, Transjakarta, dan MRT Selama PPKM Level 4
Adapun syarat perjalanan naik KA lokal adalah:
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.
“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni.
Sebagai informasi, KAI mencatat jumlah pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada periode 10-17 Agustus sebanyak 140.358 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 17.545 pelanggan.
Baca juga: Syarat Terbang Terbaru Lion Air dan Batik Air, Simak Rinciannya
Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA jarak jauh dan lokal pada masa sebelum PPKM yakni di bulan Juni 2021 yang sebanyak 86.514 pelanggan, pelanggan KA jarak jauh dan lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.