Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Umum: Pengertian, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya

Kompas.com - 18/08/2021, 20:00 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Umum adalah jenis bank berdasarkan fungsi yang ada di Indonesia.

Berdasarkan Buku Seri Literasi Keuangan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijelaskan, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

OJK menjelaskan, data yang disedikanan oleh bank umum bersifat umum, artinya bisa memberikan seluruh jasa perbankan. Bank umum ini kerap juga disebut sebagai bank komersial.

Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut

Di dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan disebutkan, ban adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bisnis perbankan merupakan bisnis yang rumit dan berisiko. Seiring dengan peningkatan risiko, bank pun harus melakukan peningkatan modal.

Untuk itu, bank wajib memiliki modal inti minimum yang dipersyaratkan untuk mendukung kegiatan usahanya.

Baca juga: Perusahaan Modal Ventura: Pengertian, Sejarah, dan Jenis Pembiayaan

Modal inti meliputi modal disetor dan cadangan tambahan modal paling sedikit Rp 100 miliar.

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Secara umum, ada dua tugas bank, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut dengan lending, dan menyalurkan dana ke masyarakan atau disebut juga dengan lending.

Selain itu, bank juga melakukan aktivitas pelayanan jasa perbankan kepada masyarakat seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayaran (bill payment), jasa penampungan pembayaran tagihan (collection), jasa penitipan abrang berharga (safe deposit box), dan semacamnya.

Jasa-jasa tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan transaksi keuangan.

Di sisi lain, seluruh aktivitas bank itu memberikan pendapatan bagi kelangsungan usaha bank tersebut.

Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya

Sementara itu, fungsi bank umum secara umum ada tiga, yakni agent of trust (agen kepercayaan), agent of equity (agen ekuitas/permodalan), dan agent of development (agen pembangunan).

Kegiatan Usaha Bank Umum

Kegiatan usaha yang dilaksanakan bank umum adalah sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
    • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
    • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    • Obligasi.
    • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Likuidasi?

Selain itu bank umum dapat pula:

  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com