JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda adalah seorang investor saham, maka Anda akan kerap mendengar istilah cut loss. Istilah ini kerap digunakan oleh investor ketika kinerja saham yang mereka miliki sedang menurun.
Sebenarnya, apa itu cut loss?
Cut loss berasal dari kata idiom Bahasa Inggris, cut one's losses. Kamus Merriam Webster mendefinisikan cut one's losses sebagai menghentikan aktivitas atau kegiatan usaha yang gagal untuk mengurangi kerugian yang lebih jauh.
Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, cut loss saham adalah istilah yang digunakan ketika kita menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga kita mengalami kerugian (loss).
Sama seperti arti dari idiom Bahasa Inggris yang telah dijelaskan sebelumnya, cut loss bukan untuk merealisasikan kerugian, tapi untuk mencegah kerugian yang lebih besar bila harga saham yang dipegang terus menurun.
Lalu, kapan investor atau trader harus cut loss saham?
Waktu untuk melakukan cut loss saham berbeda-beda tergantung kemampuan sekaligus posisi, yakni sebagai trader atau investor.
Baca juga: Apa Itu Likuidasi?
Hanya pemegang sahamlah yang memahami kapan dan seberapa jauh kemampuan untuk melakukan cut loss.
Misalnya, investor telah menentukan batasan cut loss di angka 5 persen atau 7 persen, maka ketika kerugian sudah mencapai kisaran harga tersebut, investor bisa langsung menjual saham yang dimiliki.
Cut loss dianjurkan untuk dilaksanakan baik oleh investor maupun trader untuk menjaga modal yang dimiliki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.