Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Cut Loss Saham? Berikut Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 18/08/2021, 20:38 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda adalah seorang investor saham, maka Anda akan kerap mendengar istilah cut loss. Istilah ini kerap digunakan oleh investor ketika kinerja saham yang mereka miliki sedang menurun.

Sebenarnya, apa itu cut loss?

Cut loss berasal dari kata idiom Bahasa Inggris, cut one's losses. Kamus Merriam Webster mendefinisikan cut one's losses sebagai menghentikan aktivitas atau kegiatan usaha yang gagal untuk mengurangi kerugian yang lebih jauh.

Baca juga: Apa Itu Likuiditas? Simak Pengertian dan Contoh Berikut

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada laman sikapiuangmu.ojk.go.id menjelaskan, cut loss saham adalah istilah yang digunakan ketika kita menjual saham pada harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga kita mengalami kerugian (loss).

Sama seperti arti dari idiom Bahasa Inggris yang telah dijelaskan sebelumnya, cut loss bukan untuk merealisasikan kerugian, tapi untuk mencegah kerugian yang lebih besar bila harga saham yang dipegang terus menurun.

Lalu, kapan investor atau trader harus cut loss saham?

Waktu untuk melakukan cut loss saham berbeda-beda tergantung kemampuan sekaligus posisi, yakni sebagai trader atau investor.

Baca juga: Apa Itu Likuidasi?

Hanya pemegang sahamlah yang memahami kapan dan seberapa jauh kemampuan untuk melakukan cut loss.

Misalnya, investor telah menentukan batasan cut loss di angka 5 persen atau 7 persen, maka ketika kerugian sudah mencapai kisaran harga tersebut, investor bisa langsung menjual saham yang dimiliki.

Cut loss dianjurkan untuk dilaksanakan baik oleh investor maupun trader untuk menjaga modal yang dimiliki.

Bila Anda merupakan trader aktif, jika saham yang Anda pegang terus turun, maka lebih baik untuk melakukan cut loss sesegera mungkin.

Kuncinya dengan berupaya mengetahui arah pergerakan saham, apakah anak nia, turun, atau sideways dalam kurun waktu kurang dari satu tahun atau beberapa bulan. Keputusan tersebut juga diambil tergantung pada jangka waktu trading Anda.

Baca juga: Mengenal Arti dari Lambang Koperasi

Sementaram untuk investor, maka cut loss bisa dilakukan ketika terjadi perubahan fundamental yang terlihat dari fundamental perusahaan.

Beberapa hal yang bisa jadid alasan untuk cut loss yakni ketika ada berita buruk terkait perusahaan atau terjadi penurunan IHSG.

Lalu, bagaimana cara untuk menentukan harus cut loss atau tidak?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com