Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Esensial, Orientasi Ekspor dan Padat Karya akan Diterapkan WFO 100 Persen

Kompas.com - 19/08/2021, 05:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya. Langkah ini untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, apabila uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan mengizinkan semua sektor industri di Jawa-Bali beroperasi kembali.

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau seratus persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Tambah Sektor Industri yang Bisa Nikmati Harga Gas Murah

Ia menegaskan, pemberlakuan aturan ini harus disertai dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dan dispilin. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyebaran atau penularan Covid-19. Aturan tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Berikutnya, perusahaan dan para pekerja wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar-masuk pada fasilitas produksi perusahaan.

Seluruh perusahaan yang mengikuti uji coba ini wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kemenperin dan Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Kemenperin dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini.

Adapun beberapa kriteria bagi industri esensial yang dapat melakukan aturan uji coba ini, antara lain memiliki IOMKI aktif, merupakan perusahaan dengan jenis industri esensial berorientasi ekspor atau domestik serta bagian dari rantai pasok, berada dalam wilayah berstatus PPKM level 4, berkomitmen melaksanakan protokol kesehatan sesuai SE Menperin 3/2021, dan diprioritaskan bagi industri yang telah melaksanakan program vaksinasi.

Baca juga: Evaluasi PPKM, Luhut Sebut Varian Delta Tersebar Lebih Cepat di Kawasan Industri

"Sementara itu, syaratnya memiliki IOMKI untuk setiap lokasi pabrik dan melaporkan IOMKI dengan rutin, sedangkan yang belum memiliki aplikasi bersedia menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," sebut Agus.

Dalam laporannya, di wilayah Pulau Jawa, terdapat 268 perusahaan yang mengikuti uji coba ini dengan total pekerja mencapai 448.505 orang.

"Jumlah tenaga kerja yang sudah divaksin tahap pertama sebanyak 310.780 dan pekerja yang sudah divaksin tahap kedua sebanyak 66.342," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com