Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Coba Pembukaan Industri Esensial, Luhut Minta Perusahaan Tak Lengah

Kompas.com - 19/08/2021, 06:35 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga terkait untuk memeriksa jenis industri yang bisa dibuka untuk diusulkan.

"Saya tidak mau lagi karena kelengahan dan ketidakdisiplinan kita nanti delta varian ini naik lagi, saya mohon diperhatikan. Kemampuan Peduli Lindungi ini saya sudah minta betul ke Kominfo dan Telkom untuk diperhatikan agar aplikasinya dapat berjalan dengan baik," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021).

Sebelum memulai uji coba tersebut, ia meminta agar tiap perusahaan mewajibkan para pekerjanya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Industri Esensial, Orientasi Ekspor dan Padat Karya akan Diterapkan WFO 100 Persen

"Perusahaan dalam daftar dan para karyawan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening (pelacakan). Kemenperin dan pemda agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi uji coba ini. Diharapkan jajaran di daerah, bupati/wali kota, Kapolres, dan Dandim dapat mendukung program uji coba protokol kesehatan ini," perintahnya.

Sementara itu, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa di wilayah Jawa dan Bali terdapat 17.833 pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Namun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menperin No. 3/2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada masa pandemi Covid-19 ini hanya 11.976 pemegang IOMKI.

Baca juga: Industri Esensial, Orientasi Ekspor dan Padat Karya akan Diterapkan WFO 100 Persen

Penurunan jumlah pemegang IOMKI tersebut jelas Menperin, disebabkan ketidakpatuhan perusahaan dalam penerapan protokol kesehatan sehingga izin tersebut dicabut.

"Karena tidak menaati protokol kesehatan dan melakukan pelanggaran lainnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com