KOMPAS.com - DJP Online adalah sebuah layakan berbasis aplikasi maupun website yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berguna untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan infrastruktur, membiayai pendidikan, kesehatan, dan kepentingan publik lainnya.
Seiring meluasnya penggunaan teknologi, proses pelaporan dan pembayaran pajak semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital melalui layanan DJP Online.
Karena bisa dilakukan melalui DJP Online, wajib pajak yang hendak lapor atau atau membayar pajak tidak perlu repot keluar rumah dan mengantre di kantor pajak.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id
Beberapa fitur dalam DJP Online antara lain lapor SPT, e-billing pajak, dan pembuatan NPWP baru (e-registrasi).
Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:
Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:
Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?
Berikut tahapan cara daftar NPWP di DJP online:
Baca juga: Mengenal NPWP: Definisi, Manfaat, dan Cara Buat
Untuk lapor SPT di DJP Online, wajib bisa melakukannya melalui fitur e-filing yang dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.