Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

Kompas.com - 19/08/2021, 10:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - DJP Online adalah sebuah layakan berbasis aplikasi maupun website yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang berguna untuk mempermudah berbagai layanan perpajakan.

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan wajib pajak kepada negara. Pajak yang terkumpul digunakan untuk kepentingan bersama seperti pembangunan infrastruktur, membiayai pendidikan, kesehatan, dan kepentingan publik lainnya.

Seiring meluasnya penggunaan teknologi, proses pelaporan dan pembayaran pajak semakin mudah dengan memanfaatkan teknologi digital melalui layanan DJP Online.

Karena bisa dilakukan melalui DJP Online, wajib pajak yang hendak lapor atau atau membayar pajak tidak perlu repot keluar rumah dan mengantre di kantor pajak.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online di ereg.pajak.go.id

Beberapa fitur dalam DJP Online antara lain lapor SPT, e-billing pajak, dan pembuatan NPWP baru (e-registrasi).

Cara membuat NPWP di DJP online

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, cara daftar NPWP online adalah wajib pajak harus melengkapi syarat berikut ini:

Syarat buat NPWP online pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat daftar NPWP online untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

Baca juga: Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Berikut tahapan cara daftar NPWP di DJP online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Salin token yang sudah didapatkan
  13. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  14. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Mengenal NPWP: Definisi, Manfaat, dan Cara Buat

Cara lapor SPT di DJP Online

Untuk lapor SPT di DJP Online, wajib bisa melakukannya melalui fitur e-filing yang dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id.

Berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui bila ingin mengisi SPT secara online dengan e-filing.

Pertama, wajib pajak harus memiliki e-mail dan nomor ponsel yang aktif. Jika tidak ada maka harus dibuat.

Pada tahapan ini, mintalah aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN) yang biasanya digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing. Kamu dapat meminta EFIN dengan mendatangi KPP terdekat.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Atau, kamu bisa melakukan permohonanan EFIN baru melalui e-mail resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Setelah itu, kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan buka e-mail untuk mengaktivasi e-mail baru, kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.

Berikut ini cara isi SPT tahunan selengkapnya jika sudah login ke DJP Online melalui e-filing:

  1. Login dengan nomor NPWP dan password di laman DJP Online.
  2. Klik menu e-filing dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  3. Pada tahapan ini, akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.
  4. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
  5. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
  6. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.
  7. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).
  8. Klik "Langkah selanjutnya".
  9. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
  10. Klik "Ya" jika data tersebut benar.
  11. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.
  12. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".
  13. Isi data yang harus di isi.
  14. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
  15. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah".
  16. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
  17. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
  18. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  19. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
  20. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  21. Klik langkah berikutnya,
  22. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  23. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
  24. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
  25. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
  26. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
  27. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
  28. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  29. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".
  30. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.
  31. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
  32. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.
  33. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan DJP Online via e-mail Salin kode yang dikirimkan via e-mail (buka di halaman lain).
  34. Klik kirim SPT.
  35. Selesai.

Baca juga: Sudah Berstatus Suami-Istri, Lapor SPT Dipisah atau Digabung?

Nah, jika sudah selesai, jangan lupa ada tahap selanjutnya yang juga penting. Kamu perlu buka e-mail untuk kembali memastikan apakah kamu sudah menerima bukti penerimaan elektronik SPT Tahunan. Cetak dan simpan.

Jangan lupa pula untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com