JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan hampir 48 persen pekerja yang bekerja di sektor kritikal, esensial, dan nonesensial terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, hal tersebut sebagai dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak 6 Juli 2021 hingga sekarang.
Para pekerja yang berpotensi terkena PHK dan dirumahkan ini rata-rata bekerja di wilayah Jawa dan Bali.
"Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial dan non esensial terdapat 24,66 persen pekerja yang berpotensi ter-PHK dan 23,72 persen dirumahkan sehingga total hampir 48 persen mereka yang terdampak secara serius dari adanya kebijakan ini," katanya dalam webinar TNP2K, Kamis (19/8/2021).
Baca juga: Bangkit Setelah Kena PHK, Pasutri Ini Bagikan Tips Bisnis Pulsa dan Paket Data
Oleh sebab itu, pemerintah melakukan sejumlah intervensi untuk menekan angka PHK dan pekerja yang dirumahkan, salah satunya melalui bantuan subsidi upah/gaji (BSU).
"BSU ini sama dengan kebijakan yang diterapkan pada saat kita menghadapi awal pandemi tahun 2020," sambungnya.
Selain itu, Kemenaker juga mempunyai solusi jangka pendek agar menjaga kelangsungan hidup pekerja serta usaha, melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur.
"Surat edaran ini mendorong agar pimpinan perusahaan dapat segera menyusun perencanaan pelaksanaan keberlangsungan usaha, antara lain melalui pembuatan mitigasi risiko dan identifikasi respons dampak pandemi dengan pertimbangan besarnya potensi pekerja yang terancam PHK atau dirumahkan," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja Februari 2021, sebanyak 139,81 juta orang, naik 1,59 juta orang dibanding Agustus 2020. Sejalan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik sebesar 0,31 persen.
Baca juga: LPEM UI: Pandemi Sebabkan Kemiskinan dan Pengangguran Meningkat
Sementara, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 6,26 persen, turun 0,81 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2020. Adapun penduduk yang bekerja sebanyak 131,06 juta orang, meningkat sebanyak 2,61 juta orang dari Agustus 2020.
Persentase setengah penganggur turun sebesar 1,48 persen, sementara persentase pekerja paruh waktu naik sebesar 1,13 persen poin dibandingkan Agustus 2020. Terdapat 19,10 juta orang (9,30 persen penduduk usia kerja) yang terdampak Covid-19.
Terdiri dari pengangguran karena Covid-19 (1,62 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 (0,65 juta orang), sementara tidak bekerja karena Covid-19 (1,11 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 (15,72 juta orang).
Baca juga: Menaker Terbitkan Aturan soal WFO, WFH, hingga Dirumahkan, Simak Poin-poinnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.