JAKARTA, KOMPAS.com - Uang berdasarkan lembaga yang mengeluarkan dibagi menjadi dua jenis. Pertama uang kartal dan kedua uang giral.
Mengutip buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X karya Ismawanto, uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran
yang sah dan dapat diterima umum.
Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia).
Baca juga: Serupa, Kenali Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Sementara itu, mengutip buku Ekonomi untuk Kelas X SMA/MA karya Nurcahyaningtyas, uang giral adalah alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Namun, uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang utama, artinya, masyarakat dapat menolak dibayar dengan uang tersebut.
Jenis Uang Giral
Contoh uang giral adalah cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer).
Merupakan surat perintah dari pemilik rekening di bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain.
Merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada pihak lain.
Merupakan pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.
Baca juga: Bagaimana Cara Mencairkan Bilyet Giro?
Kelebihan Uang Giral
Jenis uang ini memiliki beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan uang kartal
Beberapa kelebihan uang giral adalah sebagai berikut:
Baca juga: Mengenal Apa Itu Giro, Cek, dan Bilyet Giro
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.