Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU

Kompas.com - 19/08/2021, 17:06 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan kepada para calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) agar menghindari situs-situs atau link mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Situs/link itu antara lain subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek.

Ketika Kompas.com telusuri link tersebut, muncul tulisan "Bantuan keuangan tambahan dalam jumlah Rp 5 juta. Pastikan Anda berhak". Lalu, di bawahnya terdapat lagi kalimat pertanyaan "Apakah Anda bekerja untuk periode antara 2000 dan 2021?".

Kemudian, pilihan dari pertanyaan tersebut "iya" dan "tidaknya".

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Hari ini

"Tolong infokan ke publik, link ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal-kanal resmi agar memudahkan pekerja mengetahui status berhak atau tidaknya sebagai penerima BSU.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.

Dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyediakan kanal yang sama agar pekerja mengetahui status BSU.

Yakni dengan cara menelusuri bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Adapun sasaran penyaluran BSU tahun ini sebanyak 8,7 juta pekerja yang akan divalidasi datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria penerima BSU kali ini, diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, dan pekerja tersebut menerima gaji Rp 3,5 juta. Hal ini sesuai dengan pedoman yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com