JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengingatkan kepada para calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) agar menghindari situs-situs atau link mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Situs/link itu antara lain subsidijamsostek.online/bantuan/?bpjamsostek.
Ketika Kompas.com telusuri link tersebut, muncul tulisan "Bantuan keuangan tambahan dalam jumlah Rp 5 juta. Pastikan Anda berhak". Lalu, di bawahnya terdapat lagi kalimat pertanyaan "Apakah Anda bekerja untuk periode antara 2000 dan 2021?".
Kemudian, pilihan dari pertanyaan tersebut "iya" dan "tidaknya".
Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji Tahap 2 Ditransfer Hari ini
"Tolong infokan ke publik, link ini tidak benar dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan berpotensi mengandung unsur penipuan data atau fraud," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan kanal-kanal resmi agar memudahkan pekerja mengetahui status berhak atau tidaknya sebagai penerima BSU.
Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU.
Dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.
Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga menyediakan kanal yang sama agar pekerja mengetahui status BSU.
Yakni dengan cara menelusuri bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima Subsidi Upah, Login di kemnaker.go.id
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji senilai Rp 1 juta melalui rekening bank-bank milik negara (Himbara).
Adapun sasaran penyaluran BSU tahun ini sebanyak 8,7 juta pekerja yang akan divalidasi datanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria penerima BSU kali ini, diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3, dan pekerja tersebut menerima gaji Rp 3,5 juta. Hal ini sesuai dengan pedoman yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.