Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Bank Digital Resmi Terbit, Simak Poin-poin Pentingnya

Kompas.com - 19/08/2021, 18:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait bank umum. Kedua aturan baru ini diluncurkan sebagai landasan dari inovasi dan transformasi bank umum, yakni bank digital.

Kedua POJK tersebut ialah, POJK No 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kedua aturan tersebut menekankan pentingnya akselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi.

“Demikian pula penyelenggaraan produk bank umum diharapkan semakin inovatif dan dinamis memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk aspek perlindungan konsumen,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: OJK Luncurkan Aturan Terkait Bank Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiana menjelaskan, POJK No 12/2021 lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

“Pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” tuturnya.

POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian bank digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

“Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” kata Heru.

Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).

Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun.

Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.

Sementara itu, POJK 13/2021 diluncurkan untuk memperkuat perizinan dan penyelenggaraan produk bank, dari semula menggunakan pendekatan modal inti, menjadi pendekatan berbasis risiko.

Baca juga: Berebut Renyahnya Pasar Milenial, Ramai-ramai Jadi Bank Digital

Aturan ini juga memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.

“Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan,” kata Heru.

Kemudian, POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric).

“Upaya yang dilakukan OJK untuk percepatan proses perizinan produk bank, baik melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) serta termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, semata untuk mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan bank,” ucap Heru.

Baca juga: Aturan Segera Terbit, Simak Posisi Modal Inti Bank Digital Per Juni 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com