Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kolaborasi dengan Bahlil, Erick Thohir: Untuk UMKM Lebih Cepat Naik Kelas dan Go Global

Kompas.com - 19/08/2021, 19:09 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memudahkan jalan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk semakin naik kelas dan go global. Kendala legalitas, seperti tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sering ditemukan pada UMKM yang ingin bermitra dengan BUMN, dan menghambat langkah untuk lebih berkembang bisa diminimalkan.

Hal itu seiring dengan kerja sama dua kementerian yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM untuk integrasi PaDi UMKM dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Saya menyambut sinergi antara Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi/BKPM ini dengan sangat antusias sebab hal ini menandakan kredo melayani dan hadir untuk rakyat, terutama sektor usaha kecil dan mikro, terus berjalan tanpa henti. Terutama dalam upaya membantu pemulihan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19. Kemudahan dan legalitas bagi UMKM akan membuat mereka lebih cepat naik kelas dan go global," ujar Menteri BUMN Erick Thohir melalui siaran pers tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Ini Alasan Erick Thohir Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia

Menurut Erick, legalitas akan memicu terciptanya tata kelola atau manajemen yang lebih baik, dan peluang lebih besar sehingga dapat meningkatkan ketersediaan lapangan kerja dan menumbuhkembangkan ekonomi lokal, serta memperkuat perekonomian nasional.

"Kolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM ini juga akan membuat data UMKM di PaDi UMKM akan lebih akurat, sehingga mempermudah dalam pemberian berbagai insentif khusus bagi UMKM, juga dalam pelaksanaan evaluasi, monitoring, dan penyusunan kebijakan pengembangan UMKM. Terobosan ini bagus untuk memperkuat peran dan kontribusi besar UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun penyerapan tenaga kerja," sambungnya.

Hal senada juga disampaikan Menteri Investasi yang merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyatakan, kementeriannya siap memfasilitasi dan memberi dukungan bagi UMKM, baik yang dibina Kementerian BUMN atau kementerian dan lembaga lain dengan memanfaatkan kemudahan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

"Kementerian Investasi/BKPM akan terus meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah dalam mendukung program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengurusan izin tidak perlu ribet, semua online melalui OSS sehingga tidak ada lagi kendala legalitas usaha bagi UMKM. Proses menjadi pasti, mudah, efisien, dan transparan," ujar Bahlil.

Baca juga: Menurut Menkop, 2 Kelompok UMKM Ini Berkontribusi Besar ke Pertumbuhan Ekonomi

Sistem OSS Berbasis Risiko yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pekan lalu, di Kantor Kementerian Investasi merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perizinan berusaha dikategorikan berdasarkan tingkat risiko usaha tersebut. Misalnya pelaku usaha mikro kecil risiko rendah akan mendapatkan kemudahan perizinan tunggal, di mana Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

"Kemudahan-kemudahan ini diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMK dengan risiko rendah. Semakin rendah tingkat risiko usaha, maka semakin mudah dan murah perizinan berusahanya. Pelaku UMK tidak perlu repot-repot dan sibuk mencari izin," ujarnya.

Dengan kerja sama ini, Kementerian Investasi/BKPM memberikan dukungan bagi program peningkatan kontribusi dan kolaborasi BUMN dengan sektor UMKM. Selain UMKM, kerja sama ini juga dapat dimanfaatkan oleh BUMN, dan anak perusahaan BUMN.

Baca juga: Bantu Proyek Mangkrak, Bahlil: Ibaratnya Ini Strategi Permainan Bola Juventus...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com