Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Sebut Ada 27 Perusahaan Antre untuk IPO, Sektor Apa Saja?

Kompas.com - 20/08/2021, 07:59 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini terdapat 27 perusahaan yang berada dalam pipeline untuk pencatatan saham BEI, atau perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham di BEI.

“Sampai dengan 18 Agustus 2021 telah tercatat 740 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 27 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Berencana IPO, GTS International Targetkan Himpun Dana Rp 429 Miliar

Nyoman mengatakan, klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 yang terdiri dari 4 perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar, 10 perusahaan aset skala menengah dengan jumlah aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan 13 perusahaan aset skala besar, atau di atas Rp 250 miliar.

Adapun rinciannya, 8 perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals, 6 perusahaan dari sektor Industrials, masing-masing 3 dari sektor Transportation and Logistics, dan sektor Consumer Non-Cyclicals.

Maing-masing perusahaan dari sektor energi dan sektor finansial, kemudian masing-masing 1 perusahaan dari sektor Basic Materials, sektor Teknologi, dan sektor Healthcare.

Namun demikian, berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.A.2, Nyoman enggan membocorkan detail dari dua perusahaan di sektor finansial yang masuk dalam pipeline IPO. 

Dia bilang, pihaknya masih menunggu persetujuan OJK untuk penerbitan prospektus awal perusahaan tersebut.

Baca juga: Soal Wacana IPO Setelah Merger dengan Gojek, Ini Penjelasan Tokopedia

“Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan, sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2,” jelas Nyoman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com