Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

BEI Sebut Ada 27 Perusahaan Antre untuk IPO, Sektor Apa Saja?

Kompas.com - 20/08/2021, 07:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, saat ini terdapat 27 perusahaan yang berada dalam pipeline untuk pencatatan saham BEI, atau perusahaan yang berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham di BEI.

“Sampai dengan 18 Agustus 2021 telah tercatat 740 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini, terdapat 27 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Berencana IPO, GTS International Targetkan Himpun Dana Rp 429 Miliar

Nyoman mengatakan, klasifikasi aset perusahaan yang saat ini berada dalam pipeline merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 yang terdiri dari 4 perusahaan aset skala kecil atau aset di bawah Rp 50 miliar, 10 perusahaan aset skala menengah dengan jumlah aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar, dan 13 perusahaan aset skala besar, atau di atas Rp 250 miliar.

Adapun rinciannya, 8 perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals, 6 perusahaan dari sektor Industrials, masing-masing 3 dari sektor Transportation and Logistics, dan sektor Consumer Non-Cyclicals.

Maing-masing perusahaan dari sektor energi dan sektor finansial, kemudian masing-masing 1 perusahaan dari sektor Basic Materials, sektor Teknologi, dan sektor Healthcare.

Namun demikian, berdasarkan Peraturan OJK Nomor IX.A.2, Nyoman enggan membocorkan detail dari dua perusahaan di sektor finansial yang masuk dalam pipeline IPO. 

Dia bilang, pihaknya masih menunggu persetujuan OJK untuk penerbitan prospektus awal perusahaan tersebut.

Baca juga: Soal Wacana IPO Setelah Merger dengan Gojek, Ini Penjelasan Tokopedia

“Terkait dengan nama calon perusahaan tercatat, Bursa belum dapat menyampaikan, sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2,” jelas Nyoman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Jadwal Pasar Murah di Jakarta, Ada Paket Sembako Rp 85.000

Whats New
Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Simak Peraturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2023

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Harga Emas Dunia Menguat Usai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Whats New
Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Hari Pertama Ramadhan, Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 per Gram

Whats New
Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Anjlok Tajam, Simak Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian

Spend Smart
Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Kenaikan Suku Bunga The Fed Tekan Dollar AS, Harga Minyak Dunia Naik 1,8 Persen

Whats New
 The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

The Fed Kembali Naikkan Suku Bunga 0,25 Persen

Whats New
KAI Tebar Promo Diskon dan 'Flash Sale' untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

KAI Tebar Promo Diskon dan "Flash Sale" untuk 10.000 Tiket Mudik dan Balik Lebaran

Spend Smart
DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa 'Bocor' ke Publik

DPR Pertanyakan Mengapa Dokumen Temuan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Bisa "Bocor" ke Publik

Whats New
The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

The Fed Naikkan Suku Bunga, Saham-saham Perbankan di Wall Street Rontok

Whats New
Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Tips Mengatur Keuangan Saat Ramadhan agar Tak Boros

Spend Smart
Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Pamapersada untuk S1 Fresh Gradute, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

3 Tips Melamar Kerja bagi Fresh Graduate

Work Smart
[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

[POPULER MONEY] Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir | Erick Thohir Rombak Direksi IFG

Whats New
Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Tambah Daya Listrik PLN Hanya Rp 202.300, Ini Cara Pengajuannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+