Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Kompas.com - 20/08/2021, 10:20 WIB
Elsa Catriana,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan fintech ilegal atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online alias pinjol ilegal memang saat ini masih marak ditemukan.

Maraknya penawaran pinjol ilegal dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah membuat kita harus ekstra hati-hati agar tidak terjebak.

Bahkan, mereka memiliki beberapa modus yang bisa membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Melaporkan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Mengutip dari media sosial Instagram resmi @ojkindonesia, Jumat (20/8/2021), berikut adalah beberapa modus yang sering dipakai membuat masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol ilegal.

1. Modus Penawaran Pinjol melalui WA/SMS

Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal. Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun.

Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigas risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

Baca juga: Waspadai Jebakan Betmen Pinjaman Online

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pinjol ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban.

Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

Baca juga: Satgas Waspada Investasi: Hanya 121 Pinjol yang Terdaftar di OJK, Lainnya Ilegal

Oleh sebab itu, jika Anda benar-benar terpaksa ingin melakukan pinjaman, sebaiknya menggunakan pinjol yang sudah terverifikasi di OJK.

OJK mengungkapkan ada 124 perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com