Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Siswanto Rusdi
Direktur The National Maritime Institute

Pendiri dan Direktur The National Maritime Institute (Namarin), sebuah lembaga pengkajian kemaritiman independen. Acap menulis di media seputar isu pelabuhan, pelayaran, kepelautan, keamanan maritim dan sejenisnya.

Krisis Pelayaran Peti Kemas dan Urgensi Indonesia Shipping Incorporated

Kompas.com - 20/08/2021, 11:23 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Indonesia jelas terpengaruh dengan masalah kelangkaan peti kemas dan kongesti pelabuhan. Jumlah kapal peti kemas yang saat ini antri di berbagai pelabuhan di berbagai belahan dunia mencapai 350 unit. Dari sekitar 2,4 juta TEU yang ada di dalam perut mereka tentulah ada barang atau komoditas dari kita.

Seorang teman saya tersentuh dengan keadaan serba tak menentu ini. Dia menelepon beberapa waktu lalu dan bertanya “apa yang bisa kita lakukan agar bisa keluar dari krisis itu atau, paling tidak, meminalisasi dampaknya?”

Saya jawab dia: “Perlu didirikan sesegera mungkin sebuah pelayaran peti kemas dengan misi khusus melayani ekspor-impor nasional.”

Baca juga: Ini Tarif Baru Layanan Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Sekadar informasi saja, bisnis yang satu ini 90 persen dikuasai kapal-kapal asing, sama seperti pelayaran break bulk, bulk dan sebagainya. Sejatinya kita butuh kapal lain selain peti kemas tapi untuk sementara fokus saja dulu ke pelayaran kontainer.

Dalam pemikiran saya, kapal tersebut diadakan oleh sebuah korporasi yang dibentuk khusus untuk itu dengan melibatkan pengusaha-pengusaha pelayaran (swasta maupun BUMN).

Korporasi ini befungsi sebagai pool atau model lainnya tergantung kesepakatan para pihak yang terlibat. Keterlibatan pelaku usaha bisa dalam bentuk saham. Atau, bisa juga dalam bentuk penempatan kapal dalam pool. Lagi, keputusan terkait masalah ini diselesaikan berdasarkan kesepakatan para stakholder dan perhitungan bisnis yang prudent.

Pengoperasian kapal-kapal besar ini dalam lintasan yang telah dilayani oleh berbagai perusahaan asing bersifat kompetitif, sedapat mungkin tidak diberikan subsidi. Tetapi, subsidi tidak diharamkan sama sekali. Banyak negara besar dalam bisnis kemaritiman memberikan subsidi kepada pelayaran nasionalnya. Ada subsidi operasi (ini dilakukuan oleh Perancis). Atau, Italia yang memberikan subsidi kepada pelayaran nasional saat mereka membuat kapal baru.

Karena barang yang diangkut milik nasional, Pelayaran Indonesia Bersatu atau Indonesia Shipping Incorporated tentu berpeluang besar mendapatkan kontrak pengangkutan. Sejauh didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Lalu, bagaimana memulai gagasan ini?

Ketemu saja dulu sambil ngopi-ngopi para stakeholder pelayaran nasional. Dari situ semuanya akan mengalir. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com