Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Menkop Teten: Waspadai Modus-modus Ini

Kompas.com - 20/08/2021, 12:02 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, belakangan ini banyak kasus pinjaman online alias pinjol berkedok koperasi yang membuat masyarakat resah.

Masyarakat sering mendapatkan SMS tawaran pinjol yang mengatasnamakan koperasi.

Teten membeberkan ada beragam modus yang dipakai sehingga membuat masyarakat terjerumus ke pinjol ilegal berkedok koperasi itu.

"Modus pertama itu mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah mereka mendapat legalistas koperasi dari Kemenkop UKM. Padahal kalau dicek, mereka sama sekali tidak dapat legalitas," ujar Menkop Teten dalam jumpa pers Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjol Ilegal secara virtual, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Lalu modus yang kedua adalah mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkop UKM.

Kemudian, modus ketiga adalah selalu memberikan pinjaman dengan sangat mudah dan diberikan tidak hanya kepada anggota koperasi saja tetapi kepada non-anggota.

"Padahal, koperasi itu hanya kepada anggota saja bisanya," ungkap Teten.

Modus yang keempat adalah meminta data dan kontak telepon agar dapat diakses pada saat instalansi aplikasi, dan modus kelima adalah syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang ada di perjanjian.

Oleh sebab itu Teten meminta, masyarakat meningkatkan kewaspadaannya agar bisa terhindar dari kasus pinjol ilegal.

"Intinya kalau masyarakat memang mau minjam dari pinjol yang mengatasnamakan koperasi, perlu diriset dulu koperasinya, cek profil koperasinya, terdaftar di Kemenkop UKM atau tidak. Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui portal lapor.go.id atau melalui call center umkm di 1500 587," jelas Teten.

Baca juga: Update, Ini Daftar 121 Fintech Lending Terdaftar dan Berizin dari OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com