Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis dan Produk Pasar Modal, dari Saham Sampai Reksa Dana

Kompas.com - 20/08/2021, 12:21 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat Indonesia, pasar modal merupakan istilah yang belum familiar.

Pasar modal adalah tempat bertemunya dua pihak, yakni perusahaan emiten dan pemerintah yang mencari pendanaan, serta pemilik dana atau investor untuk berinvestasi.

Dengan demikian, sama halnya seperti pasar secara umum, pasar modal adalah tempat dua pihak melakukan kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang atau lebih dari satu tahun, seperti saham, surat utang (obligasi), reksa dana, dan beragam instrumen turunan dari efek atau surat berharga).

Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?

Tak hanya untuk transaksi jual beli, pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara.

Penjelasan mengenai pengertian lengkap pasar modal dapat diakses di link berikut.

Fungsi pasar modal ada dua, yakni fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.

Pertama, yakni fungsi ekonomi, untuk menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).

Kedua, fungsi keuangan, yakni untuk memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakterisitik investasi yang dipilih.

Untuk diketahui, pasar modal terdiri atas beberapa jenis. Bila berdasarkan waktu transaksi, ada dua jenis pasar modal, yakni pasar perdana dan pasar sekunder.

Baca juga: Apa Itu Cut Loss Saham? Berikut Pengertian dan Contohnya

Penjelasan mengenai jenis pasar modal sebagai berikut:

Pasar Perdana

Pasar perdana yakni pasar yang menjadi wadah efek-efek atau surat berharga diperdagangkan untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek.

Periode pasar perdana yaitu ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor (pemodal) oleh pihak Penjamin Emisi (Underwriter) melalui Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) yang bertindak sebagai Agen Penjual saham.

Proses ini biasa disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public Offering/ IPO).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com