JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun ini, menargetkan 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU).
Saat ini, pemerintah baru menyalurkan bantuan tersebut kepada 2,25 juta pekerja.
Kemenaker pun telah melakukan proses skrining data untuk penyaluran tahap II, yang kemudian data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah menyerahkan data calon penerima BSU tahap II ke Kemenaker saat Senin (16/8/2021).
Baca juga: BP Jamsostek Sebut 5 Juta Calon Penerima Subsidi Gaji Belum Punya Rekening Himbara
"Hari ini kan selesai screening, setelah itu prosesnya kita kirim ke KPPN. Terus ditransfer ke bank, kemudian disalurkan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Jumat (20/8/2021).
Sementara untuk penyaluran BSU tahap I, dengan total 1.000.200 calon penerima baru 947.000 pekerja yang telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Syarat Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta untuk Penerima BSU adalah Gaji Pokok, Bukan Take Home Pay
Untuk mengecek apakah Anda berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut bisa mencoba beberapa langkah ini:
1. Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.