Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Log in ke dalam akun yang didaftarkan
4. Lengkapi profil
Tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemnaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Mengetahui Anda penerima BSU pun dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU. Dapat juga mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan Whatsapp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.
Baca juga: Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.