Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Kompas.com - 20/08/2021, 13:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIVIDEN dari laba perusahaan adalah hasil yang memang dituju ketika kita melakukan investasi dalam rupa saham. Namun, ada kewajiban pajak yang menyertai juga. 

Terkait soal dividen dan investasi ini, ada pertanyaan datang dari pembaca Kompas.com lewat link yang disediakan bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya soal perpajakan di halaman konsultasi pajak "Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Berikut ini pertanyaan dimaksud: 

  1. Jika saya terima dividen dalam negeri Rp 1 miliar, berapa yang saya harus investasikan untuk mendapatkan bebas pajak dividen? ~Abdul Azis~
  2. Mohon petunjuk pelaksanaan (terkait perpajakan bagi) perusahaan yang hendak membagikan dividennya. ~Bambang Wahjudi~

Terima kasih

Jawaban:

Salaam, Bapak Abdul Azis dan Bapak Bambang Wahjudi. Terima kasih atas pertanyaannya.

Seperti kita sama-sama ketahui bahwa dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan atau jumlah lembar saham yang dimiliki.

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

Pengecualian

Pemerintah melalui UU Cipta Kerja"memperluas pembebasan pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak tertentu per 2 November 2020.

Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja

Adapun kriteria penerima dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah sebagai berikut:

  1. Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia dalam jangka waktu minimal 3 tahun.
  2. Dividen yang diterima oleh badan usaha dalam negeri dikecualikan tanpa syarat apa pun.

Atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Menjawab pertanyaan Bapak Abdul Azis, dividen Rp 1 miliar yang diterima dapat sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PPh jika seluruh dividen ini diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun.

Baca juga: Pilah-pilih Saham IPO, Pertimbangkan Dulu Hal Ini

Apabila hanya sebagian dividen yang ditempatkan kembali sebagai investasi maka selisih yang tidak diinvestasikan saja yang dikenakan PPh.

Jenis investasi bisa dikecualikan dari pajak

Sedikitnya ada 12 bentuk jenis investasi yang dipersyaratkan bagi orang pribadi penerima dividen yang ingin mendapat pengecualian pengenaan PPh.

Ke-12 jenis investasi itu terbagi dalam tiga kategori besar, yaitu:

  1. Kategori pertama, instrumen investasi pasar keuangan (termasuk produk perbankan), seperti tabungan deposito, giro, obligasi, sukuk, dan penyertaan modal di perusahaan di dalam negeri.
  2. Kategori kedua, instrumen investasi di luar pasar keuangan, antara lain emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen dan terakreditasi (SNI atau LBMA), investasi berupa pembelian properti di wilayah Indonesia, serta penyertaan modal ke UMKM.
  3. Kategori ketiga, semua bentuk investasi yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com