DIVIDEN dari laba perusahaan adalah hasil yang memang dituju ketika kita melakukan investasi dalam rupa saham. Namun, ada kewajiban pajak yang menyertai juga.
Terkait soal dividen dan investasi ini, ada pertanyaan datang dari pembaca Kompas.com lewat link yang disediakan bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya soal perpajakan di halaman konsultasi pajak "Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Berikut ini pertanyaan dimaksud:
Terima kasih
Salaam, Bapak Abdul Azis dan Bapak Bambang Wahjudi. Terima kasih atas pertanyaannya.
Seperti kita sama-sama ketahui bahwa dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan atau jumlah lembar saham yang dimiliki.
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengecualian
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja"memperluas pembebasan pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak tertentu per 2 November 2020.
Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Adapun kriteria penerima dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah sebagai berikut:
Atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Menjawab pertanyaan Bapak Abdul Azis, dividen Rp 1 miliar yang diterima dapat sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PPh jika seluruh dividen ini diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun.
Baca juga: Pilah-pilih Saham IPO, Pertimbangkan Dulu Hal Ini
Apabila hanya sebagian dividen yang ditempatkan kembali sebagai investasi maka selisih yang tidak diinvestasikan saja yang dikenakan PPh.
Sedikitnya ada 12 bentuk jenis investasi yang dipersyaratkan bagi orang pribadi penerima dividen yang ingin mendapat pengecualian pengenaan PPh.
Ke-12 jenis investasi itu terbagi dalam tiga kategori besar, yaitu: