DIVIDEN dari laba perusahaan adalah hasil yang memang dituju ketika kita melakukan investasi dalam rupa saham. Namun, ada kewajiban pajak yang menyertai juga.
Terkait soal dividen dan investasi ini, ada pertanyaan datang dari pembaca Kompas.com lewat link yang disediakan bagi Sahabat Kompas.com untuk bertanya soal perpajakan di halaman konsultasi pajak "Tanya-tanya Pajak di Kompas.com.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Berikut ini pertanyaan dimaksud:
Terima kasih
Salaam, Bapak Abdul Azis dan Bapak Bambang Wahjudi. Terima kasih atas pertanyaannya.
Seperti kita sama-sama ketahui bahwa dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan atau jumlah lembar saham yang dimiliki.
Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dividen merupakan salah satu bentuk tambahan penghasilan yang masuk kategori objek pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengecualian
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja"memperluas pembebasan pajak atas dividen dari dalam negeri yang diterima wajib pajak tertentu per 2 November 2020.
Baca juga: Lacak Jejak Draf RUU Cipta Kerja
Adapun kriteria penerima dividen dari dalam negeri yang dikecualikan dari pengenaan PPh adalah sebagai berikut:
Atas jumlah dividen yang tidak diinvestasikan sesuai ketentuan maka dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Menjawab pertanyaan Bapak Abdul Azis, dividen Rp 1 miliar yang diterima dapat sepenuhnya dikecualikan dari pengenaan PPh jika seluruh dividen ini diinvestasikan kembali minimal selama tiga tahun.
Baca juga: Pilah-pilih Saham IPO, Pertimbangkan Dulu Hal Ini
Apabila hanya sebagian dividen yang ditempatkan kembali sebagai investasi maka selisih yang tidak diinvestasikan saja yang dikenakan PPh.
Sedikitnya ada 12 bentuk jenis investasi yang dipersyaratkan bagi orang pribadi penerima dividen yang ingin mendapat pengecualian pengenaan PPh.
Ke-12 jenis investasi itu terbagi dalam tiga kategori besar, yaitu:
Baca juga: Mengenal Apa itu Manajer Investasi dan Tugasnya
Atas pengecualian PPh tersebut, orang pribadi penerima dividen diwajibkan melaporkan perkembangan investasinya secara berkala, paling lambat pada akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya.
Cara pelaporan investasi bisa dilakukan secara daring melalui form e-reporting—bisa diunduh di situs resmi Direktrorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan—atau disampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar melalui jasa pos, kurir, atau ekspedisi.
Baca juga: Ingin Dapat Pembebasan PPh Dividen? Begini Syaratnya
Selain itu, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi, tetap harus melaporkan penerimaan dividen dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, sekalipun itu diinvestasikan kembali dan memenuhi kriteria pengecualian pengenaan pajak sehingga tidak dikenai PPh.
Selanjutnya, sebelum menjawab pertanyaan Bapak Bambang Wahjudi, perlu dipahami terlebih dahulu dua kriteria perusahaan terkait kepemilikan saham.
Kedua kriteria itu adalah:
Berkaitan dengan dividen, perusahaan biasanya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan apakah dividen dibagikan atau ditahan.
Dividen yang dibagikan ke pemegang saham merupakan laba bersih perusahaan setelah dipotong PPh.
Sebelumnya, berdasarkan UU PPh, badan usaha biasanya melakukan pemotongan PPh atas setiap dividen yang dibagikannya ke pemegang saham untuk kemudian disetorkan.
Namun, dengan berlakunya UU Cipta Kerja, perusahaan selaku pemberi dividen tidak perlu lagi melakukan pemotongan PPh, sekalipun tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Salaam…
Catatan:
Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.
Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat komentar artikel ini, komentar di link ini, atau langsung klik ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.