Syarat Penerima BSU
Untuk diketahui, bantuan subsidi upah Rp 1 juta diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500.000 dalam dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima
Berikut adalah syarat penerima bantuan subsidi upah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca juga: Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.