JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mulai melakukan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta kepada masing-masing penerima.
Terbaru, pada tahap II, pemerintah telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 2,25 juta pekerja.
Sementara untuk penyaluran subsidi gaji tahap I, dengan total penerima 1.000.200 calon penerima, baru 947.0000 pekerja yang telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
Secara keseluruhan, pemerintah menargetkan total penerima bantuan subsidi upah sebanyak 8,7 juta dengan total anggaran Rp 8,79 triliun.
Baca juga: Berbeda dari Tahun 2020, Pahami Sejumlah Aturan Baru BSU 2021
Pekerja yang menjadi penerima BSU pun bisa melakukan cek status penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni di kemnaker.go.id.
Berikut adalah langkah untuk melakukan cek status penyaluran BSU 2021:
Baca juga: BP Jamsostek: Hati-hati, Ada Link yang Curi Data Penerima BSU
Jika pekerja memiliki rekening Bank Himbara, atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Namun jika pekerja belum memiliki rekening Himbara atau BSI, maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
Untuk diketahui, bantuan subsidi upah Rp 1 juta diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dari dampak pandemi Covid-19.
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan sebesar Rp 500.000 dalam dua bulan, yang akan diberikan sekaligus Rp 1 juta.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Status Penerima
Berikut adalah syarat penerima bantuan subsidi upah:
Baca juga: Kemenaker: Penerima Subsidi Gaji 2021 Hanya Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 dan 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.