Teten menegaskan, masyarakat harus perlu hati-hati dalam memilih perusahaan pinjol agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan seperti penipuan hingga sanksi yang diberikan secara tidak manusiawi.
Dia menambahkan, apabila masyarakat memang terpaksa harus melakukan pinjaman online berbasis koperasi, sebelumnya harus melakukan identifikasi mandiri dengan melakukan survei terhadap pinjol koperasi tersebut dan mengecek nomor hukum koperasi yang terdaftar di Kemenkumham.
"Cek dulu nomor badan hukum koperasinya, termasuk legalitas izin usahanya dari Online Single Submission (OSS). Apakah memang terdaftar atau tidak," ungkap Teten.
Baca juga: Soal Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Menkop Teten: Waspadai Modus-modus Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.