JAKARTA, KOMPAS.com - Bosowa Group, KB Kookmin Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat berdamai terkait pemegang saham pengendali PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP).
Dalam hal ini Bosowa Group telah mencabut tuntutannya kepada KB Kookmin dan OJK di pengadilan negeri.
“Mengacu pada pengumuman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa gugatan dengan nomor perkara No.693/Pdt.G.2020/PN.Jkt.Pst telah dicabut oleh Bosowa selaku penggugat dan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 ketika pengumuman tersebut dirilis pada laman SIPP,” tulis manajemen Bukopin, mengutip keterbukaan informasi pada Jumat (20/8/2021).
Baca juga: Bank Syariah Bukopin Ganti Nama Jadi Bank KB Bukopin Syariah
Bukopin menyatakan atas kejadian tersebut, tidak ada informasi maupun fakta dan kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek BBKP serta kelangsungan hidup Bank Bukopin.
Mengutip putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara (PTUN) pada Relaas Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No. 65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.
Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara pada 21 Juni 2021.
Sebelumnya pada 07 Juni 2021, OJK dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar BBKP ini sepakat saling mencabut tuntutan hukum.
“Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kami juga bersyukur atas hasil yang didapat. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Ke depan, kami akan fokus pada kinerja bisnis dan penguatan modal Bank KB Bukopin,” ungkap Chang Su Choi.
Saat ini, Bukopin tengah menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021.
Sheng Hyup Shin selaku Direktur Keuangan KB Bukopin optimis akan mampu menghimpun dana segar senilai Rp 4 triliun dari melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Subordinasi ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.