Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Pinjaman Online Ilegal Harus Kita Basmi Bersama

Kompas.com - 20/08/2021, 17:11 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

"Dukungan penuh kami selaku otoritas di bidang sistem pembayaran antara lain menekankan penerapan aspek kehati-hatian oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank dalam menjalankan bisnisnya. Kami juga memperkuat literasi keuangan dengan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran pinjaman online ilegal," ujar Perry.

Sedangkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok koperasi dapat memperburuk citra koperasi.

Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah bekerja sama dengan SWI untuk menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.

"Karena kita takut kepercayaan masyarakat akan koperasi menjadi hilang," ungkap Teten.

Baca juga: Macam-macam Modus Pinjol Ilegal, Langsung Transfer ke Korban hingga Pakai Nama Fintech Legal

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, hingga saat ini tercatat ada sebanyak 121 financial technology alias pinjaman online (Pinjol) yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia bilang, angka ini telah turun yang semulanya berjumlah 150-an pinjol sejak dari tahun 2016.

"Pinjol legal itu hanya 121, itu yang terdaftar di OJK, lainnya (sisanya) ilegal. Ini turun dari dulu jumlahnya ada 150-an pinjol yang resmi di OJK atau legal," ujarnya dalam diskusi webinar Hati-hati Jebakan Pinjol Ilegal yang disiarkan secara virtual, Jumat (6/8/2021).

"Tapi karena ada beberapa pinjol yang enggak bisa memenuhi persyaratan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di POJK 77/2016, mereka akhirnya menarik diri dan enggak terdaftar di OJK secara resmi," sambung dia.

Baca juga: Kenali Pinjaman Online Ilegal dan Cara Menghindarinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com