Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN: Holding UMi Dibentuk Buat Lindungi UMKM dari Rentenir

Kompas.com - 20/08/2021, 19:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membentuk Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) yang berperan memberikan akses pendanaan bagi UMKM, khususnya usaha ultra mikro yang selama ini tidak terjangkau oleh lembaga keuangan formal.

Adapun Holding BUMN UMi terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai induk, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan UMKM Kementerian BUMN Loto Srinaita Ginting mengatakan, sebanyak 18 juta usaha ultra mikro saat ini belum terlayani lembaga keuangan formal.

Baca juga: Ini Alasan Kementerian BUMN Bentuk Holding Ultra Mikro

Alhasil, 5 juta oelaku usaha ultra mikro diantaranya terpaksa mengakses pinjaman ke rentenir. Oleh sebab itu, pembentukan Holding BUMN UMi dimaksudkan untuk melindungi pelaku usaha ultra mikro dari jeratan para rentenir.

"Bagi UMKM yang selama ini mengakses dari rentenir dan kerabat, itu juga terbuka peluangnya terhadap akses di Holding Ultra Mikro ini,” ujarnya dalam Webinar Holding Ultra Mikro Upaya Pacu Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (20/8/2021).

Ia menyebutkan, berdasarkan data Kementerian BUMN, ada sekitar 57 juta usaha ultra mikro yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah itu hanya 12 juta usaha ultra mikro yang sudah mendapatkan pendanaan yang cukup, sedangkan 45 juta pelaku usaha lainnya masih membutuhkan dana tambahan.

Lalu dari sebanyak 45 juta pelaku usaha ultra mikro itu, sebanyak 15 juta diantaranya sudah terlayani oleh beberapa lembaga keuangan seperti bank, gadai, grup lending, BPR dan fintech. Sedangkan 30 juta pelaku usaha lainnya belum terlayani oleh lembaga pembiayaan apapun.

Kemudian dari 30 juta pelaku usaha ultra mikro tersebut, sebanyak 7 juta pelaku usaha mendapatkan tambahan pendanaan dari hasil meminjam uang ke kerabat, sedangkan 5 juta diantaranya pinjam ke rentenir.

Sementara sebanyak 18 juta pelaku usaha ultra mikro sisanya benar-benar tidak mendapatkan akses modal dari lembaga keuangan apapun.

Loto bilang, 18 juta pelaku usaha itulah yang menjadi fokus utama pemerintah dalam membentuk Holding BUMN UMi. Namun demikian, ia juga membuka peluang untuk 12 juta pelaku usaha yang selama ini meminjam dana ke kerabat dan rentenir untuk masuk dalam target Holding BUMN UMi.

Baca juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana Privatisasi dan IPO Melalui Holding

"Ada sekitar 12 juta yang ditolong oleh kerabat dan mendapat akses dari rentenir. Bagi yang mengakses dari rentenir dan kerabat, itu juga terbuka peluangnya terhadap akses hildong ultra mikro ini," jelas dia.

Menurutnya, kehadiran lembaga keuangan formal yang berfokus pada pelaku usaha ultra mikro sangat diperlukan, sebab saat ini banyak lembaga keuangan non-formal termasuk rentenir yang seringkali menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi dalam memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha.

Oleh sebab itu, Loto berharap, lewat keberadaan Holding BUMN UMi ini, para pelaku UMKM khususnya ultra mikro bisa mengakses pembiayaan yang lebih aman dan terlindungi.

"Melalui mengakses lembaga keuangan formal ini, kami berharap masyarakat yang segmen ultra mikro ini akan lebih terlindungi, karena kalau lembaga non formal itu mereka kan lebih enggak memanusiakan gitu ya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com