Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Buruh Hadapi Disrupsi Ganda, Menaker Ajak AMHI Kolaborasi Hadapi Tantangan

Kompas.com - 20/08/2021, 21:18 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, saat ini para pekerja atau buruh sedang menghadapi tantangan disrupsi ganda.

Tantangan pertama, kata dia, adalah resesi perekonomian dan berkurangnya lapangan kerja akibat pandemi Covid-19.

"Sedangkan tantangan kedua yaitu era otomatisasi yang datang lebih cepat dan tak terhindarkan akibat digitalisasi selama masa pandemi," kata Ida dalam sambutannya di acara "Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial" di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida mengajak Asosiasi Mediator Hubungan Industrial (AMHI) untuk bekerja bersama, bersinergi, dan berkolaborasi demi menghadapi tantangan dan perubahan yang lebih baik.

Baca juga: Menaker Ida Optimistis Pilot Project Perluasan Kerja Kawasan Mampu Buka Banyak Pekerjaan

Ia yakin, AMHI memiliki komitmen dalam mengelola talenta-talenta mandiri, profesional, dan modern, demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Semua tenaga fungsional memiliki peran strategis. Kalau semua merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Aplikasi penilaian hubungan industrial

Ida memaparkan, salah satu elemen penting dalam penerapan prinsip hubungan industrial demi mencegah penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan.

Untuk menjalankan penilaian hubungan industrial di perusahaan, dibutuhkan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian.

Baca juga: Tol Japek II Selatan dan Becakayu Raih Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Kemenaker

Sebab itu, Menaker Ida berharap bahwa aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan dapat dijalankan untuk membuat proses semakin mudah dan akurat.

“Adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tugas pemerintah belum selesai melalui pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebab, pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU ini mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah (PP).

Oleh karena itu, pemerintah pusat menaruh harapan kepada pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten (pemkab) atau pemerintah kota (pemkot) agar memperkuat organisasi melalui para MHI daerah.

Baca juga: Kejar Herd Immunity, Kemenaker Tingkatkan Program Vaksinasi untuk Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Indah Anggoro Putri mengatakan, aplikasi penilaian hubungan industrial menjadi instrumen yang membantu melancarkan tugas MHI dalam membina hubungan industrial di tingkat perusahaan.

“Selain memetakan kondisi nyata hubungan industrial di tingkat perusahaan, aplikasi ini (juga) menjadi potensial sumber data bagi para MHI dalam membina hubungan industrial di perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” paparnya.

Tak sampai di situ, dalam acara sosialisasi yang dihadiri 836 anggota MHI tingkat daerah tersebut, Indah juga memaparkan dua hal utama yang perlu disosialisasikan.

"Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19. Kedua, aplikasi penilaian hubungan industrial perusahaan," paparnya.

Lebih lanjut, Indah berharap Kepmenaker dapat menjadi pedoman bagi semua pelaku hubungan industrial dalam menjaga keberlangsungan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com