Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Kompas.com - 21/08/2021, 12:39 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda akrab dengan dunia investasi, pasti tidak asing dengan istilah broker.

Broker dalam bahasa Indonesia, kerap disebut sebagai pialang.

Lalu, apa itu broker?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan, broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya).

Sementara itu, dilansir dari Investopedia, dijelaskan, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek.

Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut. Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.

Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?

Sebagai perantara perdagangan, apa saja tugas broker?

Broker menyediakan jasa, yakni berupa eksekusi pesanan klien. Broker dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.

Selain itu, broker menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Broker saham juga sangat mungkin melakukan penjualan produk jasa keuangan lain, misal menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.

Di masa lalu, hanya orang kaya yang mampu menggunakan jasa broker dan mendapatkan akses ke pasar saham.

Namun kini, jual-beli saham dapat diakses secara digital dan menyebabkan investor bisa melakukan kegiatan investasi dengan ongkos lebih murah meski tanpa ada saran yang sifatnya personal.

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker adalah Perantara Pedagang Efek yang merupakan bagian dari kegiatan usaha dari Perusahaan Efek secara umum.

Baca juga: Permintaan: Pengertian dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya

Selain sebagai perantara pedagang efek, perusahaan efek juga melakukan kegiatan usaha seperti penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Jasa broker saham di Indonesia ditawarkan biasanya oleh perusahaan sekuritas. Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, kegiatan jual beli efek seperti saham dan obligasi tersebut dapat dilakukan di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Jenis Broker

Setelah mengetahui arti broker, Anda juga perlu memahami beberapa jenis profesi tersebut.
Jenis-jenis broker dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Retail broker: Retail broker memiliki tugas untuk melayani individu kliennya. Broker jenis ini memperoleh komisi dari kliennya sesuai hasil penjualan atau pembelian yang dilakukan.
  • Full Service Broker: Broker ini memberikan semua layanan kepada klien atau investornya. Layanan tersebut meliputi analisis, informasi, transaksi dan memberikan pilihan terbaik dari beberapa produk yang dipilih klien atau investornya.
  • Discount Broker: Jenis broker ini hanya melakukan transaksi jual beli saham atas instruksi investor. Namun, mereka juga menawarkan saran dalam bentuk analisis maupun informasi terbaru terkait saham tersebut.
  • Deep Discout Broker: Jenis broker ini memiliki tugas yang paling sederhana. Broker ini hanya melakukan pembelian atau penjualan dan pengelolaan akun konsumennya.

Baca juga: Mengenal Arti Broker dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Luhut Ungkap Tugas dari Jokowi Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN

Whats New
Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com