Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Apa Itu Broker, Tugas, dan Jenisnya

Kompas.com - 21/08/2021, 12:39 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bila Anda akrab dengan dunia investasi, pasti tidak asing dengan istilah broker.

Broker dalam bahasa Indonesia, kerap disebut sebagai pialang.

Lalu, apa itu broker?

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan, broker adalah pedagang perantara yang menghubungkan pedagang satu dengan yang lain dalam hal jual beli atau antara penjual dan pembeli (saham dan sebagainya).

Sementara itu, dilansir dari Investopedia, dijelaskan, broker adalah individu atau perusahaan yang berperan sebagai perantara antara investor dan pedagang efek.

Sebab, pedagang efek hanya menerima pesanan dari individu atau perusahaan yang menjadi anggota dari bursa tersebut. Sehingga, trader dan investor individu membutuhkan jasa dari anggota bursa tersebut.

Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?

Sebagai perantara perdagangan, apa saja tugas broker?

Broker menyediakan jasa, yakni berupa eksekusi pesanan klien. Broker dibayar dengan berbagai cara, baik melalui komisi, biaya, ataupun dibayar oleh pihak bursa sendiri.

Selain itu, broker menyediakan jasa riset, rencana investasi, dan analisis pasar kepada investor.

Broker saham juga sangat mungkin melakukan penjualan produk jasa keuangan lain, misal menyediakan penawaran dan solusi investasi bagi individu super kaya.

Di masa lalu, hanya orang kaya yang mampu menggunakan jasa broker dan mendapatkan akses ke pasar saham.

Namun kini, jual-beli saham dapat diakses secara digital dan menyebabkan investor bisa melakukan kegiatan investasi dengan ongkos lebih murah meski tanpa ada saran yang sifatnya personal.

Di Indonesia, kegiatan yang dilakukan oleh broker diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Broker adalah Perantara Pedagang Efek yang merupakan bagian dari kegiatan usaha dari Perusahaan Efek secara umum.

Baca juga: Permintaan: Pengertian dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya

Selain sebagai perantara pedagang efek, perusahaan efek juga melakukan kegiatan usaha seperti penjamin emisi efek (underwriter), dan manajer investasi.

Jasa broker saham di Indonesia ditawarkan biasanya oleh perusahaan sekuritas. Sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

Selain itu, kegiatan jual beli efek seperti saham dan obligasi tersebut dapat dilakukan di bursa efek atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Over-the-Counter/OTC).

Jenis Broker

Setelah mengetahui arti broker, Anda juga perlu memahami beberapa jenis profesi tersebut.
Jenis-jenis broker dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Retail broker: Retail broker memiliki tugas untuk melayani individu kliennya. Broker jenis ini memperoleh komisi dari kliennya sesuai hasil penjualan atau pembelian yang dilakukan.
  • Full Service Broker: Broker ini memberikan semua layanan kepada klien atau investornya. Layanan tersebut meliputi analisis, informasi, transaksi dan memberikan pilihan terbaik dari beberapa produk yang dipilih klien atau investornya.
  • Discount Broker: Jenis broker ini hanya melakukan transaksi jual beli saham atas instruksi investor. Namun, mereka juga menawarkan saran dalam bentuk analisis maupun informasi terbaru terkait saham tersebut.
  • Deep Discout Broker: Jenis broker ini memiliki tugas yang paling sederhana. Broker ini hanya melakukan pembelian atau penjualan dan pengelolaan akun konsumennya.

Baca juga: Mengenal Arti Broker dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com