Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Kompas.com - 21/08/2021, 14:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, atau memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.

Pada prosesnya, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang ketika mendaftar, Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya sudah pernah didaftarkan untuk NPWP. Sehingga, proses pendaftaran gagal dan wajib pajak yang akan mendaftarkan NPWPnya kebingungan.

Baca juga: Mengenal NPWP Pajak dan Tata Cara Pembuatannya

Kegagalan biasa terjadi disertai pesan yang bertuliskan 'Data gagal disimpan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Silakan hubungi call center 1500200'.

Untuk itu, sebelum Anda mendaftar NPWP, ada baiknya cek NPWP dahulu secara online.

Berikut adalah beberapa cara cek NPWP:

Cek NPWP offline

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id dijelaskan, cek NPWP secara offline bisa dilakukan baik melalui Kring Pajak 1500200 dan mendatangi Kantor Pajak.

Untuk diketahui, Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Sementara itu, Anda juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Cek NPWP online

Melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

 

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Selain itu, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com