Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Cek NPWP Online lewat ereg.pajak.go.id

Kompas.com - 21/08/2021, 14:56 WIB
Mutia Fauzia

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.

Setiap orang yang telah memiliki penghasilan, atau memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sebagai identitas perpajakan tersebut.

Pada prosesnya, kini pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang ketika mendaftar, Nomor Induk Kependudukan (NIK)nya sudah pernah didaftarkan untuk NPWP. Sehingga, proses pendaftaran gagal dan wajib pajak yang akan mendaftarkan NPWPnya kebingungan.

Baca juga: Mengenal NPWP Pajak dan Tata Cara Pembuatannya

Kegagalan biasa terjadi disertai pesan yang bertuliskan 'Data gagal disimpan, NIK sudah pernah didaftarkan NPWP. Silakan hubungi call center 1500200'.

Untuk itu, sebelum Anda mendaftar NPWP, ada baiknya cek NPWP dahulu secara online.

Berikut adalah beberapa cara cek NPWP:

Cek NPWP offline

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak.go.id dijelaskan, cek NPWP secara offline bisa dilakukan baik melalui Kring Pajak 1500200 dan mendatangi Kantor Pajak.

Untuk diketahui, Kring Pajak (1500200) adalah hotline resmi perpajakan yang dapat dihubungi dan aktif selama 24 jam.

Sementara itu, Anda juga bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda.

Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Cek NPWP online

Melakukan cek NPWP online bisa dilakukan melalui website resmi yang telah disediakan DJP.

Baca juga: Panduan DJP Online: Cara Lapor SPT dan Membuat NPWP Baru

 

Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  1. Akses situs ereg.pajak.go.id
  2. Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar.
  3. Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Oleh karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak?

Selain itu, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore.

Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  1. Download aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  2. Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  3. Kemudian, cek NPWP. Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Cara Membuat NPWP

Bila telah diketahui NPWP Anda ternyata belum aktif, Anda bisa melanjutkan proses pembuatan NPWP.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membuat NPWP secara online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.
  5. Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak
  6. Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
  7. Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
  8. Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.
  9. Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
  10. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.
  11. Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.
  12. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit.
  13. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  14. Salin token yang sudah didapatkan
  15. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.
  16. Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Baca juga: Bisakah Investasi dan Dividen Bebas Pajak?

Selain online, pembuatan NPWP adalah juga bisa melalui kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat alias offline. Berikut tahapan membuat NPWP di KPP:

  1. Dapat langsung datang ke Kantor KPP terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Semua dokumen persyaratan difoto kopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas di KPP.
  3. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
  4. Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, wajib pajak perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
  5. Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran.
  6. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
  7. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis.
  8. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.

Baca juga: Soal Target Penerimaan Pajak 2022, Pemerintah Dinilai Terlalu Optimis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com