Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Mengikuti SKD, Termasuk Peserta CASN yang Positif Covid-19

Kompas.com - 22/08/2021, 07:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi CPNS dan PPPK akan memasuki tahap pelaksanaan seleksi kompetisi dasar (SKD) usai seluruh instansi yang membuka rekrutmen melakukan jawaban sanggahan.

Untuk pelaksanaan SKD, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menantikan izin serta persetujuan dari tim Satuan Petugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19.

Sebelumnya, tes SKD dijadwalkan pada 25 Agustus.

Baca juga: Jadi Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021, Apa Itu Kartu Deklarasi Sehat?

Kendati demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana menargetkan seluruh rangkaian seleksi CASN selesai paling lambat 15 Desember 2021.

Namun, target penyelesaian itu tak lepas dari penyesuaian tren situasi pandemi. Hal ini turut mempengaruhi jumlah sesi pelaksanaan seleksi computer assisted test (CAT) di titik lokasi tes.

"Karena perkembangan pandemi saat ini, BKN merencanakan penerapan tiga sesi per hari dari jumlah normal lima sesi untuk mengurangi penumpukan. Nanti kita lihat di lapangan apakah berkurang atau tidak tergantung situasi," kata Bima dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/8/2021).

Bima mengingatkan kepada para panita yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi CASN agar memastikan setiap titik lokasi tes memenuhi standar protokol kesehatan, termasuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

Mengingat status zonasi kasus Covid-19 berbeda-beda di setiap wilayah.

Baca juga: BKN: Jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Tunggu Izin Satgas

Ia juga mengingatkan tiap petugas yang terlibat pelaksanaan seleksi CASN, wajib menandatangani fakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk melindungi transparansi sistem tes berbasis CAT.

BKN juga akan melibatkan CPNS lulusan formasi tahun 2019 untuk menjadi tim pengawas CAT.

Sebelum pelaksanaan SKD, BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diteken Bima pada 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun instansi pemerintah daerah.

Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Peserta Ujian CPNS Kemenhan Wajib Tes Swab Antigen

Sementara pedoman umum yang perlu diperhatikan setiap peserta CASN yang lolos dan mengikuti pelaksanaan tes SKD dalam SE tersebut terdiri dari:

1. Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com