Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Aturan Mengikuti SKD, Termasuk Peserta CASN yang Positif Covid-19

Kompas.com - 22/08/2021, 07:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

2. Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

5. Membawa alat tulis pribadi;

6. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3 derajat Celcius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah;

7. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan. Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Baca juga: Kementerian PANRB Umumkan Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021

Perlu diingat, BKN menambahkan pernyataan Deklarasi Sehat yang harus diisi oleh peserta yang akan mengikuti pelaksanaan SKD.

Formulir pernyataan kondisi kesehatan tersebut dapat diunggah di laman situs SSCASN atau sscasn.bkn.go.id. Tujuannya untuk mengetahui kondisi peserta CASN tersebut terkait Covid-19.

Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti tes seleksi dan paling lambat satu hari jelang tes SKD.

Selanjutnya, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar.

Lalu, panitia Instansi bersurat kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta engikuti seleksi.

Baca juga: Simak Tata Tertib Ujian CPNS 2021, Dilarang Bawa Benda-benda Berikut

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

Kemudian, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Sementara bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia seleksi instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan

Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19. Nantinya, peserta dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di ruangan khusus yang disediakan di titik lokasi pelaksanaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com