Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CSR Adalah Singkatan dari Corporate Social Responsibility, Apa Itu?

Kompas.com - 22/08/2021, 10:49 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Dalam Bahasa Indonesia, CSR adalah tanggung jawab sosial perusahaan. Untuk diketahui, CSR adalah singkatan dari corporate social responsibility. Apa itu CSR dan bagaimana pelaksanaannya?

Dikutip dari Investopedia, CSR adalah model bisnis yang membantu perusahaan dalam memenuhi tanggung jawabnya kepada pemangku kepentingan juga kepada masyarakat, terutama masyarakat di sekitar perusahaan.

CSR sendiri muncul karena perusahaan menyadari dampak dari operasional bisnis mereka terhadap masyarakat, baik dampak ekonomi, dampak sosial, dan dampak lingkungan.

CRS adalah aspek penting dalam keberalangsungan perusahaan. Ini karena perusahaan yang menguntungkan dalam jangka panjang adalah perusahaan yang beroperasi dengan prinsip berkelanjutan.

Baca juga: Apa Itu Stakeholder: Definisi dan Perannnya dalam Perusahaan

Dengan kata lain, keputusan perusahaan tak hanya semata didasarkan atas motif keuntungan, namun juga harus mempertimbangkan dampak kepada masyarakat di sekitar perusahaan.

Secara sederhana, CSR adalah aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat luas, sebagai bentuk perhatiannya dalam meningkatkan kesejahteraan dan berdampak positif bagi lingkungan.

Seperti yang kita ketahui, sebuah perusahaan, apalagi perusahaan besar, seringkali menimbulkan berbagai potensi risiko seperti kerusakan lingkungan. Keberadaan CSR adalah diharapkan dapat membantu mengurangi bahkan membuat risiko tersebut menjadi nol.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut

Beberapa kegiatan yang dibiayai CSR antara lain sebagai berikut:

  • Pemberian bantuan sosial
  • Aktivitas bakti sosial
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Penyelanggaraan pendidikan
  • Pembangunan fasilitas publik
  • Rehabilitasi alam
  • Pemberian fasilitas kredit
  • Hibah

Dana CSR

CSR tentu membutuhkan biaya. Dana CSR adalah diambil dari keuntungan perusahaan yang disisihkan. Di Indonesia sebagaimana merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, tak dijelaskan berapa perusahaan harus menyediakan CSR.

Dengan kata lain, besaran dana CSR adalah diserahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan. Meski begitu, dana CSR adalah bersifat wajib dan harus diperhitungkan dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.

Di Indonesia sendiri, besaran dana CSR yang lazim dipakai sebagai patokan adalah berkisar minimal antara 2 sampai 3 persen dari total keuntungan perusahaan dalam setahun.

Di sebagian daerah, pemerintah setempat mengeluarkan aturan besaran minimal dana CRS yang harus dikeluarkan. Kalimantan Timur contohnya, Pemda Kaltim mewajibkan minimal dana CSR adalah sebesar 3 persen berdasarkan Perda Kaltim Nomor 3 Tahun 2013.

Baca juga: Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com